Penandatanganan paket perjanjian Flight Information Region (FIR ), ekstradisi, dan Defense Cooperation Agreement (DCA) antara Indonesia dan Singapura belakangan memantik polemik. Banyak yang menilai, substansi perjanjian tidaklah berbeda dengan status quo. Bahkan, tak sedikit yang menilai Singapura lebih banyak untungnya dari Indonesia.
Dalam perjanjian ekstradisi misalnya. Ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku surut 18 tahun. Artinya target pemerintah memburu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa lolos. Ada pula kekhawatiran, DPR menolak meratifikasi paket perjanjian ini. Sehingga, perjanjian bakal sia-sia.
Bagaimana sebenarnya strategi pemerintah? Mengapa ekstradisi hanya berlaku surut 18 tahun?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814