Wejangan Yasonna Laoly untuk Ahok Setelah Vonis

11 Mei 2017 22:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengunjungi Basuki Tjahaja Purnama saat masih ditahan di Rutan Cipinang, Selasa (9/5) lalu. Mengenakan kaos berwarna biru dan jaket hitam, Yasonna mengaku sempat ngobrol ringan dengan Ahok yang saat itu baru saja divonis selama dua tahun oleh hakim dalam kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
"Ya sebagai teman lama, dulu kan sudah lama kenal sejak di DPR, kami sempat ngobrol ringan. Ngobrol soal kemarin itu (vonis). Saya lihat dia kuat, saya angkat topi dengan cara dia menghadapi ini semua," ujar Yasonna ketika berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Kamis (11/5) malam.
Dari pembicaraan tersebut, Yasonna tidak menampik bahwa Ahok sempat menyesalkan putusan hakim mengingat proses di pengadilan yang sudah berlangsung selama ini. Meski ada kekecewaan, kata Yasonna, Ahok menyatakan akan tetap menjalani keputusan pengadilan.
Ahok dan Yasonna Laoly di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dan Yasonna Laoly di Rutan Cipinang. (Foto: Istimewa)
"Pastilah ada perasaan-perasaan di dalam dirinya. Bahwa selama ini di pengadilan sudah melakukan yang seharusnya dilakukan. Tapi meski ada perasaan-perasaan itu ya dia merasa harus tetap dijalani," ujarnya.
Dalam pertemuan singkat itu, Yasonna juga sempat memberikan wejangan kepada Ahok. Yasonna meminta Ahok untuk tetap kuat dalam menghadapi cobaan.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang sebagai sahabat, ya itu cobaan, harus kuat dan harus dihadapi. Dijalani," tuturnya.
Politikus PDIP ini menegaskan bahwa dalam pertemuan itu ada pembahasan mengenai penangguhan penahanan. Menurut dia, soal penangguhan penahanan merupakan wewenang pengadilan. Ia menjamin pemerintah tidak akan melakukan intervensi.
"Itu urusan pengadilan. Yang berhak memutuskan Pengadilan Tinggi," tutupnya.
Baca juga: