Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Bagaimana Nasib Masker hingga Tes PCR?
9 Mei 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
World Health Organization (WHO ) mencabut status darurat COVID-19 di dunia, Jumat (5/5) malam. Lalu bagaimana dengan nasib masker hingga tes COVID-19?
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pencabutan status darurat oleh WHO akan diikuti oleh negara-negara di dunia. Begitu juga dengan Indonesia.
Pengumuman berakhirnya status darurat COVID-19 di Indonesia akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi. Hanya saja waktunya belum dipastikan sebab Kemenkes masih berkoordinasi terkait hal ini.
Bila nanti status darurat COVID-19 di Indonesia resmi dicabut maka aturan-aturan lain akan mengikuti. Termasuk soal penggunaan masker. Masker tidak lagi sebagai syarat tetapi digunakan sebagai sarana untuk melindungi diri.
"Kewajiban pemakaian masker itu setelah dicabutnya (status darurat), nanti masker bukan lagi kewajiban memenuhi persyaratan, tapi lebih ke kebutuhan kalau dia sakit pakai masker. Jadi tidak lagi persyaratan masuk mal pakai masker, tempat umum pemakaian masker, jadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri," kata juru bicara Kemenkes dokter Syahril saat jumpa pers virtual, Selasa (9/5).
Kesadaran menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyakit menular, bukan hanya COVID-19. Sehingga, disesuaikan dengan kondisi yang ada.
ADVERTISEMENT
Sedangkan soal tes COVID-19 seperti PCR dan antigen dilakukan untuk mereka yang mengalami gejala. Tes dilakukan secara mandiri.
"Soal tes COVID-19 ini ada yang secara mandiri dapat dilakukan tes cepat, antigen, lalu masukan hasilnya ke Satu Sehat," kata Syahril.
Isoman, Pengobatan dan Vaksinasi
Syahril menjelaskan, bila hasil tes positif COVID-19, maka pasien melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran. Pengobatan yang dilakukan juga tidak ditanggung pemerintah.
"Nanti tidak ditanggung oleh (pemerintah) pusat, kalau kita sakit ada BPJS pakai BPJS, atau ada asuransi lain, boleh. Atau mau bayar sendiri juga boleh," katanya.
Begitu juga dengan vaksin, bila status kedaruratan dicabut oleh Presiden, maka vaksin akan berbayar dan diikutkan dalam program vaksin rutin tahunan.
ADVERTISEMENT
"WHO merekomendasikan, negara yang mencabut status kedaruratan, memastikan vaksinasi sebagai bagian dari pencegahan penyakit menular seperti COVID-19, jadi harus tetap berjalan. diintegrasikan dengan vaksin rutin," kata Syahril.