WHO Namai Varian B11529 Omicron, Berstatus Variant of Concern

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi virus Corona. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus Corona. Foto: Shutter Stock

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan varian corona B11529 yang ditemukan di Afrika Selatan berstatus variant of concern (VOC). Varian ini diberi nama oleh WHO, Omicron.

"Berdasarkan bukti yang ditampilkan menunjukkan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19... WHO telah menetapkan B11529 sebagai variant of concern bernama Omicron," demikian pernyataan resmi dari WHO dikutip dari AFP, Sabtu (27/11).

Untuk memahami apa itu VOC, kumparan mengutip penjelasannya dari laman resmi WHO. Berikut karakteristik dari varian yang berstatus Variant of Interest (VOI) dan Variant of Concern (VOC).

VOI:

  • Perubahan genetik yang diperkirakan atau diketahui mempengaruhi karakteristik virus seperti penularan, keparahan penyakit, pelepasan kekebalan, pelepasan diagnostik atau terapeutik.

  • Yang telah diidentifikasi sebagai penyebab penularan komunitas yang signifikan atau beberapa klaster COVID-19, di banyak negara dengan prevalensi relatif yang meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah kasus dari waktu ke waktu, atau dampak epidemiologis nyata lainnya yang menunjukkan risiko yang muncul terhadap kesehatan masyarakat global.

VOC memenuhi definisi VOI ditambah terjadinya:

  • Peningkatan penularan atau perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19; atau

  • Peningkatan virulensi atau perubahan presentasi penyakit klinis; atau

  • Penurunan efektivitas kesehatan masyarakat dan tindakan sosial atau diagnostik, vaksin, dan terapi yang tersedia.

Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock

Diketahui sejumlah negara telah bergerak cepat merespons munculnya varian ini. Seperti Singapura dan Malaysia yang akan membatasi kedatangan warga dari tujuh negara di Afrika.

Pemerintah kedua negara di Asia Tenggara tersebut, melarang warga bukan permanent resident dan warga asing yang pernah mengunjungi tujuh negara di Afrika masuk ke negaranya.

Ketujuh negara tersebut adalah Afsel, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia dan Zimbabwe. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir pekan ini.

Selain Malaysia dan Singapura beberapa negara Eropa juga telah memberlakukan aturan serupa.

Penemuan varian Omicron diumumkan pada Kamis (24/11/2021). Meski masih diteliti, varian ini diduga kuat menjadi penyebab lonjakan kasus COVID-19 di Afsel.