WHO Rekomendasikan 2 Obat Perawatan Pasien COVID-19, Bukan Ivermectin
ยทwaktu baca 2 menit

Ivermectin kini tengah ramai disebut Menteri BUMN Erick Thohir sebagai salah satu obat yang manjur untuk membantu terapi pengobatan COVID-19. Kendati demikian, penggunaan obat ini masih menuai pro kontra karena Ivermectin dikenal sebagai obat parasit atau obat cacing.
Hingga saat ini, obat yang diklaim 100% bisa menyembuhkan seseorang dari COVID-19 memang belum ada di dunia. Baru ada vaksin COVID-19 yang tujuannya mengurangi risiko seseorang terpapar SARS-CoV-2 dan membentuk kekebalan kelompok.
Kendati demikian, ada obat yang saat ini direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membantu penyembuhan pasien COVID-19. Berikut 2 di antaranya:
1. Kortikosterioid: Dexamethasone
Kortikosteroid adalah obat yang dapat meredakan peradangan atau inflamasi, serta menekan kerja sistem kekebalan tubuh yang berlebihan. Namun, penggunaan Kortikosteroid lebih disarankan untuk pasien COVID-19 bergejala berat.
"Kami merekomendasikan kortikosteroid sistemik daripada tanpa kortikosteroid sistemik untuk pengobatan."
pasien dengan COVID-19 parah dan kritis. [Tapi] kami menyarankan untuk tidak menggunakan kortikosteroid dalam pengobatan pasien dengan COVID-19 yang tidak parah (rekomendasi bersyarat, berdasarkan bukti kepastian rendah)," mengutip keterangan WHO, Kamis (24/3).
Salah satu obat Kortikosterioid adalah Dexamethasone. Menurut hasil uji klinis, obat ini diklaim dapat mengurangi 1:3 hingga 1:5 angka kematian dari pasien COVID-19.
"Menurut temuan awal yang dibagikan dengan WHO, untuk pasien yang menggunakan ventilator, pengobatan [dengan Dexamethasone] terbukti mengurangi kematian [akibat COVID-19] sekitar sepertiga [orang yang diuji]. Untuk pasien yang hanya membutuhkan oksigen, angka kematian berkurang sekitar seperlima," kata WHO.
2. Antikoagulan
WHO menyarankan penggunaan antikoagulan dosis rendah pada pasien COVID-19 untuk mencegah pembentukan gumpalan darah di pembuluh darah (trombosis). Antikoagulan bekerja dengan cara menghambat kerja protein yang terlibat dalam proses pembekuan darah.
Penggunaan antikoagulan pun disarankan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bagi pasien COVID-19 yang dirawat. Sebab pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit kerap menunjukkan kejadian koagulopati, yakni gangguan sistem koagulasi/ pembekuan darah yang dapat bermanifestasi sebagai bekuan darah (trombus) di vena, arteri atau menyeluruh (sistemik).
"Pasien COVID-19 derajat sedang yang dirawat di rumah sakit dan dilakukan pemberian antikoagulan profilaksis, dilakukan penilaian kelainan sistem/organ, komorbiditas (termasuk gangguan fungsi hati, ginjal, jantung, hematologi, saluran cerna, saluran kemih, otak dan lain-lain) sebagai penilaian risiko terjadinya perdarahan sebelum pemberian antikoagulan,"
"Untuk pasien COVID 19 derajat ringan pemberian antikoagulan profilaksis harus didasarkan pada hasil pemeriksaan D-dimer," berikut pernyataan dalam jurnal Rekomendasi IDI: Pemberian antikoagulan profilaksis pada Pasien COVID-19 yang Dirawat di RS.
