WHO Soroti Vaksin Berbayar Indonesia: Bisa Munculkan Masalah Etika dan Akses

15 Juli 2021 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor WHO di Jenewa, Swiss. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Kantor WHO di Jenewa, Swiss. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) angkat bicara soal rencana vaksin berbayar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Program Imunisasi WHO, Dr Ann Lindstrand, menyatakan, vaksin COVID-19 seharusnya dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Penting bahwa setiap warga negara mempunyai kemungkinan yang sama untuk mendapat akses (vaksin)," kata Lindstrand saat menjawab pertanyaan wartawan tentang vaksinasi berbayar di Indonesia, dalam konferensi pers WHO yang dikutip Kamis (15/7).
Pengumuman ditundanya vaksinasi berbayar di apotek Kimia Farma Citarum, Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
"Pembayaran dapat memunculkan masalah etika dan akses, khususnya pada masa pandemi yang kita semua membutuhkan cakupan vaksin agar dapat menjangkau semua pihak paling rentan," sambung dia.
Lindstrand menambahkan, dosis vaksin di bawah skema kerja sama COVAX memungkinkan setiap negara penerima memberikan vaksin secara cuma-cuma kepada masyarakat. Vaksin di bawah COVAX pun khusus diberikan pada negara berkembang dan berpenghasilan rendah termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ada vaksin COVAX yang dikirimkan lewat kerja sama badan UNICEF, WHO, dan lain-lain. Tentunya akses vaksin ini gratis," jelas Lindstrand.
"20 persen pendanaan vaksin COVAX didanai oleh para penyandang serta kerja sama, ini membuatnya sama sekali tak mungkin dibayar, " tuturnya.
Pada Senin 12 Juli 2021, PT Kimia Farma berencana menjual vaksin berbayar atau Vaksin Gotong Royong (VGR). Rencananya, vaksin yang dijual adalah vaksin Sinopharm buatan China yang memiliki efikasi 78 persen.
Namun, rencana penjualan vaksin secara individual itu urung dilakukan karena banjir kritik.
Kritik pedas datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengingatkan penjualan vaksin berbayar berpotensi menjadi sarang tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT