Windu Aji & Glenn Ario Divonis Ne Bis In Idem di Kasus TPPU, Apa Artinya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal, Windu Aji Sutanto (tengah) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal, Windu Aji Sutanto (tengah) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ne bis in idem kepada pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto.

Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan uang hasil penjualan ore nikel di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menyatakan bahwa perkara TPPU yang menjerat Windu Aji dan Glenn Ario sebagai pengulangan atau ne bis in idem. Dengan demikian, tidak ada penjatuhan pidana yang diberikan Hakim. Sebab, keduanya dinilai sudah dihukum dalam perkara yang sama.

"Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem," ujar Hakim Sri Hartati, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).

"Menyatakan perkara atas nama terdakwa Glenn Ario Sudarto ne bis in idem," ucap Hakim Sri.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya terdakwa terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana yang didakwakan. Namun, perkara pencucian uang itu merupakan pengulangan dari kasus korupsi pertambangan ore nikel yang juga melibatkan keduanya.

Lantaran kasus korupsi yang sebelumnya menjerat keduanya tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka hanya menilai asas ne bis in idem sudah terpenuhi.

"Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan, dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas ne bis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali," tutur hakim.

Asas ne bis in idem yakni asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik itu putusan menghukum, membebaskan, atau melepaskan dari segala tuntutan.

"Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," kata hakim.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka perkara atas nama terdakwa Windu Aji Sutanto dan atas nama Glen Ario Sudarto harus dinyatakan ne bis in idem," sambung hakim.

Meski demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa Windu Aji tetap terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga mobil mewah dengan mengatasnamakan PT Lawu Agung Mining.

Windu Aji juga dinyatakan telah menerima uang dari penjualan nikel dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,7 miliar melalui rekening orang lain, yakni dua orang office boy Lawu Tower, Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

"Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan telah dapat dibuktikan dari perbuatan terdakwa Windu Aji Sutanto," papar hakim.

Satu Hakim Dissenting Opinion

Dalam vonis kasus TPPU itu, satu orang hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut dia, perkara TPPU yang menjerat Windu Aji dan Glenn Ario tidak ne bis in idem. Ia menjelaskan, bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya di perkara pokok dengan perkara TPPU berbeda.

"Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula," tutur Hakim Hiashinta.

"Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda," sambung dia.

Hakim Hiashinta memaparkan, bahwa jaksa pun diberi kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana juga yang tertuang dalam surat edaran Jaksa Agung.

Oleh karenanya, dia menilai Windu Aji dan Glenn Ario haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana terkait kasus TPPU tersebut.

"Bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana," ucapnya.

Sebelumnya, Windu Aji dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Glenn dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun dalam kasus sebelumnya, korupsi penambangan dan penjualan ore nikel ilegal, kedua terdakwa tersebut telah dihukum di tingkat kasasi.

Majelis Kasasi menjatuhkan vonis terhadap Windu Aji dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis itu lebih berat dari putusan yang diketok hakim pengadilan tingkat pertama, yang hanya memvonis Windu Aji dengan 8 tahun penjara.

Sementara itu, di tingkat kasasi, Glenn telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Vonis yang sama dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya juga dihukum pidana denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, keduanya didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dakwaan TPPU Windu Aji & Glenn Ario

Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Windu Aji Sutanto (kanan) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Windu Aji didakwa melakukan pencucian uang atas penerimaan hasil penjualan ore nikel dengan membeli mobil mewah, seperti Land Cruiser, Mercedes Benz, dan Toyota Alphard.

Jaksa mengatakan, Windu Aji menerima uang Rp 1,7 miliar dari hasil kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang dakwaan Windu digelar bersamaan dengan satu terdakwa lainnya, yakni Glenn Ario Sudarto selaku direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/3) lalu.

Dalam kasus itu, jaksa menyebut bahwa Glenn Ario mendirikan PT LAM bersama saksi Tan Lie Pin sesuai akta pendirian tertanggal 21 Januari 2020. Di perusahaan itu, Glenn merupakan Direktur PT LAM, sementara Tan Lie adalah komisaris.

Kemudian, PT Khara Nusa Investama, yang salah satu pemegang sahamnya adalah Windu Aji, membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar saham.

Untuk nilai per lembar sahamnya yakni sebesar Rp 1 juta. Sehingga, kata jaksa, PT Khara Nusa Investama menjadi pemegang 95 persen saham.

Jaksa menyebut, bahwa PT LAM merupakan salah satu anggota kerja sama operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea (KSO MTT) yang seharusnya hanya melakukan jasa pertambangan di blok MTT milik PT Antam.

Akan tetapi, Glenn justru lebih aktif dalam proses penambangan ore nikel, melakukan pengangkutan, hingga penjualan ke pihak lain.

"Hasil penambangan yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining pada lahan PT Antam Tbk seharusnya diserahkan kepada PT Antam Tbk dan tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain," beber jaksa dalam dakwaannya.

Akan tetapi, Glenn membeli dokumen PT Kabeana Kromit Pratama (KKP) dari Andi Andriyansyah dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) melalui Rudy Hariyadi Tjandra. Jaksa menyebut, harga pembeliannya yakni sekitar USD 3–5 per metrik ton.

Jaksa menyebut, Glenn meminta Tan Lie membuka rekening atas nama orang lain pada periode Desember 2021-Januari 2022. Tujuannya, untuk menampung pengiriman uang hasil keuntungan penjualan ore nikel.

Menurut jaksa, total uang hasil penjualan ore nikel ilegal diterima PT LAM melalui rekening bank milik dua orang office boy Lawu Tower yakni Supriyono dan Opah Erlangga.

Jaksa mengungkapkan bahwa Glenn juga melakukan kontrak kerja sama dengan 38 perusahaan dan beberapa perusahaan lain tanpa adanya kerja sama. Akan tetapi, untuk masuk dan melakukan penambangan, harus lewat persetujuan Glenn.

Dari penjualan ore nikel ilegal itu, kata jaksa, diperoleh uang mencapai Rp 135.836.898.026 atau sebesar Rp 135,8 miliar. Dalam pengiriman uang hasil penjualan itu, Glenn meminta para penambang di wilayah IUP OP PT Antam mentransfer ke rekening Supriono dan Opah Erlangga. Padahal, seharusnya langsung ke rekening PT LAM.

Selanjutnya, dari jumlah tersebut, sebagiannya ditarik secara tunai dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening PT LAM dengan rincian Rp 64,8 miliar dan Rp 160,5 juta.

Bahkan, sebagian jumlah uangnya juga dipakai Windu Aji untuk keperluan pribadinya dengan membeli tiga unit mobil, yakni satu unit Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz, satu unit Toyota Alphard.