Wiranto soal Bintang Kejora Saat Demo di Depan Istana: Tidak Boleh

Massa menggelar demo di depan Istana Negara pada Rabu (28/8). Saat itu, mereka tampak mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Wiranto, menegaskan tidak boleh ada orang yang mengibarkan bendera atau simbol negara lain, selain simbol bendera Indonesia.
"Ya enggak boleh, ya enggak boleh ini," ujar Wiranto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
"Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia, bendera kebangsaan hanya satu," tegasnya.
Wiranto memastikan, ada tindakan hukum yang akan dilakukan kepada massa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Kepresidenan. Sebab, tindakan itu sudah melanggar undang-undang.
"Jadi kalau ada kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di Istana di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya, kita ikut undang-undang aja lah," jelas Wiranto.
"Dan juga masyarakat juga harus ikut undang-undang jangan sampai kita bertabrakan karena melanggar undang-undang," imbuhnya.
Maka, Wiranto mengingatkan kepada seluruh warga negara untuk tidak mengibarkan simbol negara lain selain simbol NKRI merah putih. Dia memastikan, semua tindakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan landasan hukum yang ada.
"Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku itu. Saya jamin kali itu," tutupnya.
