Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wisata Religi Banten Lama Ditutup Selama PPKM Darurat
4 Juli 2021 0:37 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
ADVERTISEMENT
Mulai berlakunya PPKM Darurat di Banten membuat seluruh objek wisata yang ada di Kota Serang ditutup. Tak terkecuali Kawasan Wisata Religi Banten Lama, Kasemen.
ADVERTISEMENT
Penutupan objek wisata religi ini diberlakukan selama PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Terlebih saat ini, Kota Serang masuk ke dalam asesmen situasi pandemi level 4.
Berdasarkan pantauan di Kawasan Wisata Religi Banten Lama pada Sabtu (3/7), terlihat sejumlah petugas menutup semua pintu masuk ke Masjid Agung Banten Lama dan tempat ziarah di area makam Sultan Maulana Hasanudin.
Ketua Satgas Kawasan Wisata Religi Banten Lama sekaligus Ketua Lembaga Peduli Banten Lama, Kiai Basuni, mengatakan, pihaknya langsung menutup kompleks wisata religi sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Banten dan Instruksi Wali Kota Serang tentang PPKM Darurat.
Untuk itu, ia meminta semua masyarakat yang hendak berkunjung ke Kawasan Wisata Religi Banten Lama untuk patuh terhadap ketetapan pemerintah, atas pertimbangan mencegah penularan COVID-19 yang makin melonjak.
ADVERTISEMENT
"Banten Lama, sejak sore ini (Sabtu) hingga 20 Juli 2021 ditutup. Kami hanya menjalankan instruksi pemerintah. Dan dimohon masyarakat mengerti dan tidak memaksakan diri datang ke Banten Lama," ucap Kiai Basuni, Sabtu (3/7) malam.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM darurat pada tujuh 7 kabupaten/kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli.
Dari 7 kabupaten/kota, 3 di antaranya berada pada asesmen situasi pandemi level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sementara, 4 lainnya berada pada asesmen situasi pandemi level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
ADVERTISEMENT
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.