WN AS yang Tabrak Pemotor di Jimbaran Bali Positif Narkoba

11 Januari 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ryan Mattew, WN AS penabrak 10 kendaraan di Jimbaran, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ryan Mattew, WN AS penabrak 10 kendaraan di Jimbaran, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menerima hasil tes urine WN Amerika Serikat (AS) bernama Ryan Matthew Hunter (48) yang menabrak secara sejumlah pengendara di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (8/1) malam. Hasilnya, Ryan positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
“Positif ganja,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo saat dihubungi, Sabtu (11/1).
Meski demikian, Polresta Denpasar memutuskan untuk merehabilitasi Ryan. Sebab, pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Ryan tidak berkaitan dengan kasus narkoba.
Ryan Mattew, WN AS penabrak 10 kendaraan di Jimbaran, Bali. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Ryan, dirinya tidak mengkonsumsi ganja saat minum alkohol. Dia mengonsumsi ganja tersebut dua bulan lalu di negaranya.
“Dia langsung direhab, direkomendasikan oleh kasat narkoba. Pengakuannya (konsumsi ganja) dua bulan lalu,” ujar Adi.
Polisi juga telah menggeledah tempat tinggal Ryan di Bali dan mobil Mitsubishi yang ia kemudikan saat mabuk. Namun polisi tak menemukan barang bukti narkotika.
“Sudah, tidak ada ditemukan (narkoba). Lagi pula di luar negeri kan sudah biasa dan ada yang melegalkan (konsumsi ganja),” kata dia.
Mobil Ryan di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Adi juga mengatakan, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas Ryan tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Ryan menabrak secara membabi buta pengendara di Jalak Raya, Uluwatu. Warga mengejar dia sejauh 5 kilometer dan melempar serpihan motor bekas tabrakan Ryan untuk menghentikan pria tersebut dari aksinya.
Akhirnya Ryan berhasil diamankan warga setelah menabrak pintu gerbang sebuah minimarket. Tubuh Ryan terutama bagian kepala ikut terluka atas kejadian tersebut. Sementara itu, tiga korban yang mendapatkan luka lecet pada tangan dan kepala telah mendapatkan perawatan,
Ryan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 (ayat) 2 UU Nomor Tahun 32 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas. Dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.