news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

WN Australia Kena Tipu: 11 Money Changer di Kuta, Bali, Disegel Bank Indonesia

4 Agustus 2022 21:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP dan Bank Indonesia menyegel money changer ilegal di Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP dan Bank Indonesia menyegel money changer ilegal di Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan sidak terhadap izin sejumlah tempat penukaran uang atau money changer di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
Hal ini buntut atensi Wagub Bali, Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, atau Cok Ace, terkait seorang WN Australia yang tertipu agen money changer, saat menukarkan mata uang asing di Kuta, akhir Juli 2022 lalu.
Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Ni Putu Sulastri mengatakan, ada 11 money changer terjaring tak mengantongi izin. Money changer ini telah disegel dan dilarang beroperasi hingga melengkapi izin.
"Ada 11 yang tidak berizin (dan telah disegel)," katanya, Kamis (4/8).
Sulastri mengaku memang ada sebagian besar money changer yang nakal. Mereka tetap beroperasi meskipun telah disegel.
Dari 11 money changer itu, ada yang sudah dua sampai tiga kali disegel, namun segel dicabut dan tetap beroperasi.
Satpol PP dan Bank Indonesia menyegel money changer ilegal di Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sulastri menyatakan, tidak bisa mengawasi secara intensif tempat penukaran uang mata asing di Bali. Hal ini karena ada 103 kantor pusat dan 490 kantor cabang money changer di Bali.
ADVERTISEMENT
Solusinya adalah kolaborasi pengawasan dengan pihak kepolisian, desa adat, dan kecerdasan wisatawan agar tidak bertransaksi di tempat ilegal.
"Paling kita berkoordinasi dengan instansi terkait, kalau kita sendiri enggak mungkin bisa zero dan memberikan edukasi wisatawan mana yan berizin dan tidak berizin nanti mungkin dengan memasang videotron di bandara," katanya.
Adapun sejumlah syarat mengurus izin pembukaan money changer adalah perusahaan berbadan Perseroan Terbatas (PT), memiliki izin dan surat keterangan dari OJK, jajaran direksi minimal berpendidikan D3, dan minimal modal perusahan senilai Rp 250 juta.
Di tempat yang sama, Sekretaris LBH Forum Kuta Bersatu, Benediktus Michael Sebastianus Berahi, mengancam untuk melaporkan money changer nakal tersebut. Hal ini dilakukan untuk menertibkan pengurusan izin pihak money changer.
ADVERTISEMENT
LBH Forum Kuta Bersatu merupakan penasihat hukum Desa Adat Kuta selaku pengelola objek wisata Kuta.
Satpol PP dan Bank Indonesia menyegel money changer ilegal di Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Nanti kita proses laporan dengan Pasal 232 KUHP mengenai pencabutan segel yang dipasang resmi oleh pejabat. Kita sudah koordinasi dengan polisi dan kejaksaan untuk hal ini," katanya.
Kasus berawal saat Polda Bali menemukan 145 money changer ilegal. Toko ini ditemukan di Kecamatan Kuta Utara dan Kuta di Kabupaten Badung, Kelurahan Sanur di Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.
"Dari 155 money changer yang sudah kami cek, hanya 10 yang ada izinnya," kata Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno dalam keterangan persnya, Rabu (27/7).
Suratno mengatakan, polisi tak memiliki kewenangan untuk menutup money changer tersebut karena tak terpenuhinya unsur formil dan materiil.
ADVERTISEMENT
Lalu para korban biasanya tidak melanjutkan proses hukum dan lebih memilih menuntut money changer mengembalikan uang mereka.