WN Belarusia di Bali Beli Ganja via Telegram Pakai Kripto, lalu Ditangkap Polisi

23 Februari 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Belarusia bernama Igor Chubchenok ditangkap polisi, akibat membeli narkotika di Kota Denpasar, Bali, Rabu (23/2/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Belarusia bernama Igor Chubchenok ditangkap polisi, akibat membeli narkotika di Kota Denpasar, Bali, Rabu (23/2/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
WN Belarusia bernama Igor Chubchenok ditangkap polisi. Igor kepergok mengambil narkotika jenis ganja di kawasan Pantai Matahari Terbit, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (18/2) pukul 23.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Ganja dibungkus dalam dari 17 klip plastik dengan berat 84,55 gram. WNA yang berprofesi sebagai programmer ini mengaku membeli ganja melalui aplikasi Telegram.
Mata uang yang digunakan bertransaksi adalah kripto berupa United States Dollar Tether atau USDT. USDT adalah salah satu jenis cryptocurrency baru yang termasuk dalam stablecoin dan nilainya mengacu pada dolar AS.
Saat ini, nilai 1 USDT setara dengan Rp 15.174,35.
"Pengakuan tersangka bertransaksi (membeli 17 paket ganja) menggunakan kripto senilai Rp 6,5 juta," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Pramana, Kamis (23/2).
WN Belarusia bernama Igor Chubchenok ditangkap polisi, akibat membeli narkotika di Kota Denpasar, Bali, Rabu (23/2/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah Igor sekadar pembeli. Demikian juga jaringan jual beli narkoba melalui telegram ini. Igor mengaku admin telegram sudah mengeluarkan dirinya dari grup usai transaksi jual-beli narkoba berakhir.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan tersangka tidak tahu apakah dia berkomunikasi dengan WNA atau lokal, dia tidak mengenal admin. Dia mengaku diundang di grup ketika sudah transaksi di keluarkan," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kepemilikan ganja oleh Igor. Polisi lalu membuntuti WNA yang sudah berada di Pulau Dewata sejak November 2020 ini. Polisi berhasil menangkap Igor saat mengambil paket ganja.
Polisi menjerat Igor dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Igor terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara.