WN China Direktur Pinjol Ilegal di PIK Terancam Dideportasi

31 Januari 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
WN China berinisial YFC (38) direktur PT Jie Chu Technology kantor pinjaman ilegal yang digerebek polisi pada Kamis (27/1) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengecek izin tinggal dan usaha miliki YFC.
"(Tersangka) WNA sekarang kita sedang koordinasikan dengan imigrasi," jelas Zulpan kepada wartawan, Senin (31/1).
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Nantinya, jika terbukti tidak memiliki izin tersebut, YFC terancam akan dideportasi dari Indonesia.
"Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya di sini akan dilakukan deportasi," tambahnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka atas pinjol ilegal yang dilakukan penggerebekan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (27/1) lalu.
Dari sana telah diamankan 27 orang termasuk seorang warga negara asing. Kini telah ditetapkan 3 orang tersangka atas pinjaman online tersebut, yakni YFC, S dan N.
Jumpa pers kasus penggerebekan pinjaman online ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 Ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Serta Pasal 368 KUHP tentang pengancaman paling lama 9 tahun. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun.
Dan juga, Pasal 8 ayat 1 f dan pasal 3 ayat 1 c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.