Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
WN Inggris Impor Kokain untuk Bantu WNI Jualan Narkoba di Bali
6 Juni 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Warga negara Inggris, Max Anthony Chapman Lovett (32), nekat mengimpor kokain seberat 252 gram ke Bali. Tindakan ini dilakukan untuk membantu temannya yang berkebangsaan Indonesia, Mubarak Fajar Sardiya, menjual narkoba di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Max dan Mubarak telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (3/2). Keduanya kini tengah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/6).
"Bahwa terdakwa melakukan pemufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
Awal Mula
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Mubarak (dalam berkas terpisah) membutuhkan pasokan narkotika jenis kokain untuk dipasarkan di Bali. Mubarak kesulitan memenuhi pasokan karena harga kokain di Indonesia semakin tinggi.
Harga kokain per gram di Indonesia mencapai Rp 3 juta, sementara di luar negeri hanya Rp 1 juta. Pada Januari 2024, Mubarak meminta bantuan Max untuk mencari pemasok kokain.
ADVERTISEMENT
Max lalu menghubungkan Mubarak dengan temannya bernama Paul di Inggris. Paul menawarkan 250 gram kokain senilai Rp 237 juta dan mengirimkan serbuk kokain seberat 252 gram dalam sebuah paket kartu Valentine.
Paket tersebut tiba di Indonesia melalui KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Petugas mendeteksi kartu Valentine itu berisi narkoba dan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Penyidik Menyamar
Penyidik dari Bareskrim Polri lalu menyamar menjadi kurir dan menghantarkan paket tersebut ke Max di sebuah hotel di Kota Denpasar. Polisi kemudian menangkap Max dan menggeledah tempat Max menginap. Penyidik menemukan kokain seberat 35 gram dan timbangan digital di laci lemari.
"Terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuan memesan kokain dari luar negeri adalah untuk memfasilitasi Mubarak memperoleh kokain yang kemudian akan dijual atau diedarkan oleh Mubarak di Bali," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Utang Rp 200 Juta
Max mengaku bersedia membantu agar Mubarak mampu membayar utang sebesar Rp 200 juta. Mubarak dan Max memiliki usaha bersama di bidang kecantikan di Bali.
"Uang hasil penjualannya diharapkan bisa untuk membayar utang bisnisnya," kata JPU.
Dalam kasus ini, Max dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.