Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
WN Meksiko di Bali Ini Latihan Tembak Sebelum Merampok WN Turki Mehmet Turan
20 Juni 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua warga negara Meksiko, Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35) dan Juan Antonio Mayorquin Escobedo (31), melakukan latihan menembak sebelum merampok dan mencoba membunuh warga negara Turki, Mehmet Turan (30).
ADVERTISEMENT
Victor dan Juan berlatih menembak di Bali Fire Shooting Club yang terletak di Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Desember 2023. Mereka menggunakan pistol selama sekitar 30 menit.
Hal ini diungkapkan oleh Instruktur Menembak Bali Fire Shooting Club, Ahmad Darmanto (50), dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/6). Ahmad hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya instruktur yang memegang mereka saat latihan menembak, Yang Mulia," kata Ahmad kepada Hakim Ketua I Putu Suyoga.
Ahmad menjelaskan bahwa Bali Fire Shooting menyediakan berbagai jenis senjata api buatan luar negeri untuk latihan, termasuk Glock, revolver, dan airsoft gun.
Berdasarkan pengamatan Ahmad, Victor dan Juan mengetahui cara memegang senjata dan menembak dengan baik. Meskipun mahir menggunakan senjata, Ahmad menilai mereka belum masuk dalam kategori ahli senjata.
ADVERTISEMENT
"Dari cara memegangnya bagus, tapi belum ahli," katanya.
Dalam kasus ini, Victor dan Juan merampok Turan bersama dua rekan mereka, Jose Alfonso Aramburo Contreras (31) dan Roberto Sicarios Valdes (26). Mereka menggunakan pistol dengan peluru 9 mm dan kaliber 7,65 mm.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa empat gangster kelahiran Sinaloa ini sengaja datang ke Bali untuk mencari Mehmet Turan. Mereka juga sempat ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol.
Pada Senin (22/1) pukul 21.00 WITA, para terdakwa mengeksekusi Turan. Jose merampok satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial dan satu buah tas hitam berisi uang 4.000 dolar Amerika Serikat serta Rp 30 juta di ruang tamu.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 (dakwaan primair) dan Pasal 338 (dakwaan subsidair kesatu) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 (dakwaan kedua), dan Pasal 368 ayat (1) (dakwaan ketiga) Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT