WN Rusia Bikin Onar di Bali: 3 Langgar Lalin, 1 Buka Jasa Fotografi legal

9 Maret 2023 0:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Rusia Sergei Robin (44) yang menjual jasa fotografi ilegal. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Rusia Sergei Robin (44) yang menjual jasa fotografi ilegal. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Aparat keamanan meningkatkan razia usai viral di media sosial warga negara asing (WNA) buat onar di Bali. Sejauh ini terdapat 4 WN Rusia terjaring razia melanggar tata tertib lalu lintas (lalin) dan diberikan denda tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, 1 WN Rusia membuka jasa fotografi ilegal dideportasi ke negara asalnya per Pada Rabu (8/3) hari ini.
"WN Rusia diberikan sanksi tilang karena melintas tidak menggunakan helm dengan alasan lupa," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan.
Adapun 3 WN Rusia kena tilang adalah AG, A dan DS. Mereka berkendara dengan pelat palsu dan tanpa helm di Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta, Badung, Bali.
Sedangkan yang dideportasi bernama Sergei Robin (44) menjual jasa fotografi ilegal melalui akun Instagram @mstrodin sejak 27 Januari 2023.
"Dia mengaku sebagai fotografer di Bali. Padahal visa-nya adalah visa untuk wisata, berlibur," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
ADVERTISEMENT
Para pelanggan Sergei Robin adalah wisatawan mancanegara di Pulau Dewata. Namun, Imigrasi enggan mengungkap nilai keuntungan yang diperoleh Sergei dalam perkara ini.
Sergei Robin masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (27/1). Masa berlaku visa on arrival mulai 23 Februari sampai dengan 27 Maret 2023.
Sergei Robin dideportasi pada Kamis (9/3) besok pukul 13.00 WITA. Dalam kasus ini, Sergei terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.