Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap WN Slovakia inisial MH (38 tahun) di Jalan Pertanian, Desa Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (4/3) pukul 20.30 WITA. MH diduga terlibat peredaran narkotika jenis hashish (hasis) dan ganja di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
"Kerjaannya selama ini Bali tidak ada yang menetap, cuma selama di Bali yang bersangkutan sudah 10 tahun," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Rabu (8/2).
Penangkapan MH atas laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di Badung. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (4/3), polisi melihat MH melintas di Jalan Pertanian sambil membawa sebuah amplop putih. MH membuang amplop ke jalan raya saat dihampiri polisi.
Polisi mengambil amplop dan mengecek isinya. Yakni, 1 paket plastik klip gumpalan cokelat diduga mengandung hasis. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan MH di Desa Unggasan.
Polisi menemukan ganja kering di dalam kulkas. Adapun jumlah barang bukti yang disita polisi adalah 326 gram hasis dan 263 gram ganja kering.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami lebih lanjut keterlibatan MH dalam peredaran narkotika. MH belum mengakui asal-muasal barang haram itu.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MH diancam dipenjara 12 tahun.