WN Tanzania Ditangkap Imigrasi Jakbar Karena Overstay dan Berbisnis Prostitusi

16 Oktober 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pos pemeriksaan imigrasi Foto: asiandelight/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pos pemeriksaan imigrasi Foto: asiandelight/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania terjaring operasi yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena melakukan pelanggaran terkait keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Ketiga WNA itu berinisial JM, LL, dan TL. Ketiganya diamankan karena izin tinggalnya sudah habis atau overstay. Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan praktik prostitusi saat berada di Indonesia.
"Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Jagratara Tahap III," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (16/10).
Sebagai tindak lanjut, kata Raisha, tiga WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas bakal melakukan serangkaian pendalaman terhadap ketiganya.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan perwakilan UNHCR. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan tiga WNA asal Tanzania, dalam kegiatan operasi itu, petugas juga mengamankan satu buah paspor milik WNA asal Guinea yang berinisial RD. Paspor milik RD diamankan karena diduga memberi keterangan palsu ketika mengajukan izin tinggal.
"Tujuan kami melaksanakan Operasi Jagratara yaitu guna memastikan bahwa orang asing mematuhi regulasi terkait keimigrasian," ujar dia.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Jakarta Barat," lanjut dia.