WNI di AS Ditahan Imigrasi Diduga karena Demo, Kemlu Didesak Dampingi Maksimal

16 April 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nico Siahaan Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nico Siahaan Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan menyoroti penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) Aditya Wahyu Harsono (AWH).
ADVERTISEMENT
"Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut marwah negara dalam melindungi warganya di luar negeri," kata Nico, Rabu (15/4).
Aditya ditangkap imigrasi Amerika Serikat (AS) pada 27 Maret lalu, Ia diduga ditangkap akibat terlibat dalam demo Black Lives Matter sekitar 4 tahun lalu.
Sebelum ditahan, visa mahasiswanya sempat dicabut secara tiba-tiba. Saat ini Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Nico pun meminta pemerintah memastikan Aditya mendapatkan perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi selama ditahan.
"Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri.
ADVERTISEMENT
Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional," tuturnya.
Imbau WNI dan diaspora di Amerika Tetap Hati-hati
Keluarga WNI yang Ditangkap di AS. Foto: Dok. Peyton Harsono
Nico pun meminta Warga Negara Indonesia baik mahasiswa maupun diaspora yang tinggal di Amerika untuk berhati-hati ketika mengikuti aksi unjuk rasa ketika menyuarakan opini.
Namun ia menegaskan bahwa imbauan ini bukan untuk pembungkaman kebebasan berekspresi.
"Kami mengimbau WNI, khususnya pelajar dan diaspora di AS, untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyuarakan opini. Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada memahami konteks politik dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing,” kata Nico.
Nico memahami bahwa kebebasan berekspresi itu merupakan hak setiap orang, apalagi dalam menyangkut hal-hal kemanusiaan.
“Saya hanya mengimbau untuk lebih berhati-hati. Bukan kita mengesampingkan sisi kemanusiaan dan juga solidaritas, tapi ketika kita menyampaikan isu hari ini di Amerika, saya harap bisa berpikirlah seribu kali untuk itu, apalagi dengan posisi sebagai pendatang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT