WNI yang Dipecat dari Perkebunan Inggris Diduga Kena Biaya Ilegal Puluhan Juta

23 Juli 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi taman di Inggris. Foto: Yorklass/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi taman di Inggris. Foto: Yorklass/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekerja asal Indonesia yang dipecat di perkebunan Inggris diduga dikenakan biaya ilegal hingga £1.100 (RP 23 juta) oleh organisasi Indonesia. Dengan uang itu, pekerja migran diiming-imingi akan ke Inggris lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari The Guardian, pengawas eksploitasi tenaga kerja Inggris menemukan bukti pembayaran biaya kepada pihak ketiga di luar uang sebesar £1.000 (Rp 20 juta) yang ditransfer untuk penerbangan dan visa kepada perekrut berlisensi.
Salah satu pekerja mengatakan telah menjual tanah keluarganya, serta sepeda motor miliknya dan orang tuanya, untuk menutupi biaya lebih dari Rp 40 juta untuk datang ke Inggris pada Mei 2024.
Perkebunan Haygrove di Hereford, pemasok buah ke supermarket besar Inggris, memberikan surat peringatan kepada lima WNI sebelum melakukan pemecatan.
Kelima pria tersebut baru tiba di Inggris pada pertengahan Mei dan diberhentikan dari Haygrove pada 24 Juni, dengan penghasilan antara £2.555 dan £3.874 (setara Rp 54-81 juta).
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian diminta kembali ke Indonesia dengan penerbangan yang dipesan oleh perekrut.
Namun, dua WNI diduga melarikan diri ke London dan menolak pulang ke Tanah Air. Mereka kini mendapatkan pekerjaan baru di tempat penampungan berkat bantuan aktivis kesejahteraan migran.
Ilustrasi Ceri. Foto: Luthfa Nurridha/kumparan
Kelimanya dipecat karena dinilai tak cukup cepat dalam memetik buah. Mereka diberikan target memetik 20 kg ceri dalam satu jam.
“Sangat sulit untuk mencapai target karena hari demi hari buah yang dihasilkan semakin sedikit,” ungkap salah satu WNI kepada The Guardian.
Salah satu pekerja bahkan meminjam uang dari bank, teman, dan keluarga, dan masih memiliki utang lebih dari Rp 23 juta.
Tuduhan pungutan liar ini menimbulkan pertanyaan tentang risiko eksploitasi dalam skema pekerja musiman di Inggris.
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi Inggris yang baru, Seema Malhotra, akan mempertimbangkan eksploitasi dalam sistem visa kerja.
Sementara itu, Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI London menyatakan akan segera memberi keterangan perihal kasus ini.