news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wyoming Jadi Negara Bagian di AS Pertama yang Larang Penggunaan Obat Aborsi

18 Maret 2023 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Upaya pencegahan aborsi kian digencarkan oleh kelompok konservatif dari Partai Republik di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Wyoming pada Jumat (17/3) menjadi negara bagian pertama yang melarang penggunaan atau perjualbelian obat aborsi — kecuali atas resep dokter.
Dikutip dari AFP, peraturan terkait larangan penggunaan pil aborsi ini ditandatangani oleh Gubernur Negara Bagian Wyoming, Mark Gordon.
Politikus dari Partai Republik itu pun berharap ini menjadi langkah awalan bagi para pihak berwenang untuk bisa bertindak lebih jauh dalam mengatasi praktik aborsi yang marak dilakukan.
Gordon ingin agar larangan aborsi secara seutuhnya dapat ditambahkan ke dalam konstitusi Negara Bagian Wyoming untuk kemudian diserahkan kepada para pemilik hak suara untuk mendapatkan persetujuan dan bisa berlaku secara hukum.
“Saya yakin masalah ini perlu diputuskan sesegera mungkin agar masalah aborsi di Wyoming dapat diselesaikan, dan hal ini paling baik dilakukan dengan pemungutan suara rakyat,” bunyi pernyataan Gordon.
Demonstran hak aborsi memprotes di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
Dalam keterangan terpisah, Gordon pun berkomitmen tidak akan mundur dalam upayanya memberantas praktik aborsi. Hal ini dia cantumkan dalam surat yang dia tujukan kepada Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken.
ADVERTISEMENT
“Saya percaya bahwa semua kehidupan itu suci dan bahwa setiap individu, termasuk yang belum lahir, harus diperlakukan dengan bermartabat dan penuh kasih sayang,” tulis Gordon.
Langkah terbaru Wyoming ini muncul, di tengah gencarnya upaya berbagai kelompok anti-aborsi untuk melegalkan larangan total terhadap praktik tersebut di penjuru negeri — setelah keputusan Mahkamah Agung pada tahun lalu.
Pada Juni 2022, Mahkamah Agung AS membatalkan putusan kasus Roe v. Wade di tahun 1973 dan kasus Planned Parenthood v. Casey yang menetapkan praktik aborsi sebagai hak konstitusional.
Putusan yang sudah berusia setengah abad ini menjadi landasan bagi perempuan di AS untuk melakukan aborsi secara legal.
Pendukung hak aborsi berdemonstrasi di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
Dengan adanya keputusan ini, hak untuk aborsi akan diputuskan di tingkat negara bagian — artinya, masing-masing negara bagian di AS, kini dapat membatasi atau melarang aborsi.
ADVERTISEMENT
“Konstitusi tidak memberikan hak untuk aborsi. Kewenangan untuk mengatur aborsi dikembalikan kepada rakyat dan wakil-wakil mereka yang terpilih,” bunyi putusan Mahkamah Agung AS, pada Jumat (24/6/2022).
Lebih lanjut, selain di Wyoming, kegamangan serupa juga terjadi di Negara Bagian Texas. Saat ini, pengadilan di negara bagian itu sedang memutuskan kemungkinan melarang penggunaan pil aborsi yang banyak digunakan skala nasional.
Pil aborsi tersebut tak lain dikenal sebagai mifepristone. Obat penghilang hormon kehamilan ini telah lulus uji konsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Organisasi Kesehatan Internasional (World Health Organization/WHO) lebih dari satu dekade lalu.
Menurut laporan dari kelompok peneliti kesehatan reproduksi setempat, Guttmacher Institute, sekitar 15 negara bagian di AS telah membatasi akses terhadap mifepristone dengan mengharuskan dokter untuk menyediakan atau meresepkannya.
ADVERTISEMENT