Yahya Waloni Cabut Praperadilan: Saya Mohon Maaf, Khususnya pada Kaum Nasrani

27 September 2021 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Yahya Waloni. Foto: Dok. Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Yahya Waloni. Foto: Dok. Instagram
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bahkan mencabut kuasa sejumlah pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (27/9), hakim sempat bertanya 3 kali kepada Yahya Waloni atas permohonannya mencabut praperadilan.
“Apakah Saudara tetap ingin mencabut permohonan praperadilan ini dan kuasanya dari para penasihat hukum saudara,” tanya hakim ke Yahya Waloni, dikutip dari Antara.
Yahya konsisten menjawab ia telah mencabut permohonan praperadilan serta mencabut kuasanya kepada tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Hakim Anry juga bertanya apakah ada tekanan dan paksaan kepada Yahya Waloni untuk mencabut praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Namun, Yahya yang dihadirkan oleh kepolisian di persidangan, mengaku pencabutan praperadilan atas keinginan sendiri dan tanpa paksaan pihak lain.
Hakim menanyakan hal tersebut lantaran pada sidang Senin (20/9) minggu lalu, koordinator tim pengacara Abdullah Al Katiri menyampaikan kekhawatiran Yahya Waloni mencabut praperadilan karena ada tekanan. Oleh karena itu, Abdullah pada minggu lalu meminta Yahya dihadirkan secara langsung di persidangan.
ADVERTISEMENT
Namun, Yahya menegaskan telah mencabut kuasanya kepada Abdullah dan tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, yang jumlahnya sebanyak 30 orang.
Usai mendengar klarifikasi dan penegasan dari Yahya, hakim meminta tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia keluar dari ruang sidang. Sebab, mereka tidak lagi sah sebagai kuasa hukum Yahya Waloni.
“Silakan, Saudara penasihat hukum. Legalisasi anda sudah dicabut. Silakan keluar dari ruang sidang ini,” kata hakim ke tim pengacara.
Sidang sempat ditunda beberapa menit oleh hakim, karena perlu waktu untuk menyusun penetapan.
Kurang dari lima menit kemudian, hakim mengumumkan pihaknya mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni. Hakim pun memerintahkan Panitera PN Jakarta Selatan turut mencabut berkas perkara praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT

Permohonan Maaf Yahya Waloni

Usai persidangan, Yahya Waloni sempat mengungkapkan permohonan maaf. Khususnya ditujukan kepada umat Nasrani karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya usai sidang.
"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung agama lain. Ia mengaku telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," ucap Yahya.
ADVERTISEMENT
Yahya mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. "Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (26/8), oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Diduga penangkapan tersebut atas laporan dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019).
Dalam laporan dengan nomor surat STTLP/589.a/VIII/2019/SPKT, GAMKI mempersoalkan video viral Yahya Waloni di YouTube yang dinilai sudah meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Sulawesi Utara. Ceramah tersebut tentang Bibel yang ia sebut palsu.
Setelah ditangkap, polisi mengumumkan bahwa Yahya dijerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Juncto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama. Ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT