Yang Baru dari Kasus Judol Pegawai Komdigi: 47 Rekening Diblokir; Sita Rp 73 M

8 November 2024 8:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online di Kementerian Komdigi. Terkini, polisi memblokir 47 rekening milik para tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis (7/11).
Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan menangkap para pelaku lain yang terlibat.
"Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," ujarnya.

Sita Rp 73 Miliar dan 2 Senpi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polisi juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 73 miliar terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
“Kemudian, ada juga uang berbentuk USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah,” tambahnya.
Selain itu, ada beberapa barang lainnya yang turut diamankan. Ada sejumlah handphone, laptop, jam tangan mewah, hingga senjata api.
“Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” tuturnya.

PPATK Ungkap Modus Tersangka

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyebut, pelaku judi online yang merupakan ASN di Kementerian Komdigi menyembunyikan nomor rekening untuk mengelabui pihaknya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, para pelaku memberikan nomor rekening lain agar terhindar dari pelacakan PPATK.
“Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” kata Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis (7/11).
Menurutnya, dengan begitu, bisa saja pimpinan atau menteri Kominfo pemerintahan sebelumnya terkelabui.
“Teknis yang bermain, sehingga bisa jadi menteri atau pimpinan sebelumnya jadi terkelabui. Apalagi kami,” ujarnya.
Ia menyebut, PPATK menggunakan berbagai sumber sehingga kasus ini bisa terendus.
“Tapi untung kami pakai berbagai sumber informasi sehingga mayoritas yang mereka bina juga bisa kami blokir,” tuturnya.

Putus Jejak Transaksi

Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
PPATK juga mengungkapkan pelaku pelindung situs judi online (Judol) di Kementerian Komdigi memutus jejak transaksi dengan pembayaran secara tunai.
ADVERTISEMENT
“Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi,” ujar Kepala PPATAK Ivan melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (7/11).
Menurutnya, nilai transaksi yang ditemukan oleh PPATK akan disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
“Akan kami sampaikan ke penyidik,” ucapnya.
Ivan pun mengatakan bahwa para pelaku layak untuk dijerat UU TPPU.
“Sesuai UU TPPU, iya (dapat dijerat UU TPPU)” tulisnya.

Kompolnas Minta Polisi Transparan

Ilustrasi Judi Online Hot 51. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Anggota Kompolnas, M. Choirul Anam, meminta Polda Metro Jaya agar profesional dan transparan dalam menangani kasus judi online yang terjadi di Kementerian Komdigi. Menurut dia, masyarakat menunggu polisi untuk menuntaskan pengusutan kasus perlindungan situs judi online ini.
ADVERTISEMENT
“Polda Metro Jaya harus profesional melakukan ini. Saya kira profesionalitas ini ditunggu oleh masyarakat. Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri yang memang kebijakannya setuju soal judi online, tapi juga oleh masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/11).
“Oleh karenanya, tindakan profesional harus juga disertai oleh tindakan yang transparan,” sambungnya.
Choirul menyebut Kompolnas mendukung penuh proses pengungkapan judi online, siapa pun yang menjadi pelakunya.
“Tidak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada iwu-pakewu, tidak boleh ada gap, gitu ya. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang terbukti, siapa pun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi online ya harus diperiksa dengan profesional,” ujarnya.