Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Yang Diketahui dari Oknum Polisi Palangka Raya: Diduga Bunuh Pria-Jual Mobilnya
14 Desember 2024 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi di Palangka Raya , AK, diperiksa Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia diduga membunuh seorang pria berinisial BA dan menjual mobilnya.
ADVERTISEMENT
Apa saja yang sudah diketahui dari kasus ini?, berikut kumparan rangkum:
Terungkap Dari Penemuan Jenazah BA
Kasus terungkap dari penemuan jenazah BA di Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Jumat (6/12). Ternyata, jenazah BA sudah sepekan di sana.
Dari hasil penyelidikan sementara Polda Kalteng, terungkap ada pertemuan antara Brigadir AK dengan korban di Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan pada Rabu (27/11).
Diduga saat itu Brigadir AK menganiaya korban dan membawa kabur mobilnya.
"Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban," kata Erlan lewat keterangannya, Jumat (13/12).
Saat ini, AK sendiri sudah ditahan oleh polisi. Tapi motif pembunuhan belum terungkap.
Kronologi Polisi di Palangka Raya Diperiksa soal Kasus Pembunuhan dan Pencurian
Polda Kalteng sedikit membeberkan kronologi kasus itu.
ADVERTISEMENT
Brigadir AK bertemu dengan BA di pinggir jalan Tjilik Riwut di Jalan Trans Kalimantan. Brigadir AK menarik korban, lalu menganiaya korban sampai tewas.
Ia lalu membawa mobil korban untuk dijual.
Jenazah BA membusuk di pinggir jalan. Jenazah itu ditemukan warga, dan menarik perhatian yang lebih luas termasuk para wartawan setempat.
Polres Katingan mendalami kasus tersebut, dan menemukan ada kaitan Brigadir AK dengan jenazah itu.
Kabid Humas Polda Kalteng menyatakan bahwa Brigadir AK telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh propam.
"Kita tunggu hasil dari tim penyidik baik dari reskrim dan propam yang sedang bekerja," ujar Kombes Erlan singkat.