Yang Dilaporkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK: Albertina Ho

24 April 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron adalah Albertina Ho. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Albertina. Laporan ditujukan ke Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
“[Yang dilaporkan] Saya,” kata Albertina saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Albertina mengatakan, dirinya dilaporkan Ghufron terkait koordinasi yang dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Albertina dianggap melampaui kewenangannya sebagai anggota Dewas.
Dalil tersebut dibantah oleh Albertina. Dia mengatakan, koordinasi yang dilakukannya itu merupakan tindak lanjut dari kasus jaksa yang diduga menerima gratifikasi kala itu.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” beber Albertina.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” imbuh pensiunan hakim ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pernyataan Nurul Ghufron

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengakui telah melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut disampaikan ke lembaga Dewas KPK juga.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Pasal tersebut berbunyi: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: b. melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban dari Dewas sendiri," kata Ghufron.