news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Yang Perlu Kamu Ketahui soal Diskusi Pemecatan Presiden di UGM

31 Mei 2020 6:35 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polemik diskusi pemecatan Presiden yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berbuntut panjang. Diskusi yang berpolemik itu awalnya bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
ADVERTISEMENT
Judul acara tersebut kemudian diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Beberapa pihak yang terlibat dalam diskusi tersebut mendapat teror.
Bagaimana persoalan 'teror' tersebut bisa berbuntut panjang? Berikut kumparan rangkum selengkapnya:

Bukan acara resmi UGM

UGM belakangan menyebut bahwa diskusi 'pemecatan Presiden' itu bukanlah acara resmi yang digelar universitas. Kabag Humas dan Protokol UGM mengatakan acara juga tak diselenggarakan oleh Fakultas Hukum.
"Itu bukan acara resmi dari fakultas hukum maupun UGM," ujar Iva saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Tak ada upaya makar

Beredar kabar pula bahwa ada indikasi makar dalam diskusi tersebut. Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan, membantah bahwa diskusi ini ada kaitan dengan makar.
Adit, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa diskusi murni bersifat akademis tanpa ditunggangi agenda politik mana pun.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar makar. Karena seperti klarifikasi kami, kami bersifat akademis, kami tidak ditunggangi politik mana pun maupun agenda politik mana pun," kata Adit dihubungi kumparan, Jumat (29/5).

Akun WA panitia diduga diretas

Panitia acara tersebut sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf lantaran pada judul yang pertama ada pemilihan diksi yang tidak tepat.
"Pergantian judul itu sebenarnya kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga. Memang ada kesalahan dari kami penggunaan itu tidak sesuai UUD. Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," kata Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan dihubungi kumparan, Jumat (29/5).
Namun masalah tidak berhenti sampai di situ. Beredar pesan berantai melalui WA bahwa acara tersebut dibatalkan. Adit sapaan akrab Aditya memastikan bahwa pesan berantai tersebut bukan pernyataan resmi dari panitia. Dia menjelaskan bahwa ada dugaan akun WA salah seorang panitia acara diretas.
ADVERTISEMENT

Narasumber diteror

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, dikabarkan mendapat teror dari orang tak dikenal. Sepanjang Kamis (28/5) malam, hingga Jumat (29/5) dini hari, pintu rumahnya di daerah Sorogenen, Kota Yogyakarta, digedor sejumlah orang.
Ni'matul adalah narasumber diskusi yang sedianya akan digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Diskusi dengan tajuk awal 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu sempat diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Namun, akhirnya diskusi batal karena pertimbangan berbagai hal.
"Bentuknya Kamis malam kurang lebih pukul 23.00 WIB digedor pintu dan bel rumahnya. Jumat pagi datang lagi dan dilanjutkan beberapa orang mondar-mandir di depan rumah beliau. Prof Ni'ma tidak kenal orang tersebut dan tidak tahu itu siapa," kata Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil dihubungi kumparan, Jumat (29/5) malam.
ADVERTISEMENT

Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam

Mahfud sebut peneror bisa dilaporkan

Persoalan teror tersebut ternyata sampai didengar oleh Menkopolhukam Mahfud MD. =Ia menegaskan, peneror diskusi tersebut dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat," ungkap Mahfud dalam siaran pers virtualnya, Sabtu (30/5).
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat, dan aparat wajib mengusut siapa pelakunya," imbuhnya.

Disesalkan sejumlah pihak, BEM hingga anggota DPR

Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto menyayangkan adanya upaya teror ke narasumber dan panitia diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'
Didik mengatakan, diskusi itu merupakan forum ilmiah yang biasa dilakukan universitas. Belakangan, acara tersebut sudah dibatalkan oleh pihak Fakultas Hukum UGM.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyayangkan dan prihatin masih muncul ancaman dan teror di era demokrasi seperti sekarang ini. Apalagi forumnya adalah forum ilmiah yang dilakukan oleh kampus. Ke mana hadirnya negara? Ke mana pemerintah? Apa tugas aparat keamanan untuk melindungi rakyatnya?," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).
Tak cuma mereka saja yang mengecam, teror dalam diskusi tersebut juga dikecam oleh BEM UGM.
BEM KM UGM menolak segala bentuk pemberangusan diskusi di dalam mimbar akademik. Menurutnya, hal itu mencederai semangat kebebasan akademik yang harus dijunjung oleh institusi pendidikan.
"Untuk sikap dari BEM UGM sendiri sementara sedang dibahas di internal. Tapi yang jelas nanti dari kami akan menentukan sikap yang akan dirilis oleh dema justicia FH UGM sebagai bentuk solidaritas terhadap kawan-kawan CLS terkait hak kebebasan akademik dan mengutuk tindakan retas dan teror yang telah terjadi kepada kawan-kawab penyelanggara diskusi," kata Menteri Hubungan Luar BEM KM UGM, Wihasmara Bayu, Jumat (29/5) malam.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
https://kumparan.com/topic/corona