Yang Perlu Kamu Tahu soal Pasar di Depok Transaksi Pakai Dirham-Dinar

30 Januari 2021 8:45 WIB
Suasana Pasar Mualamah, tempat transaksi jual beli menggunakan Dinar dan Dirham di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pasar Mualamah, tempat transaksi jual beli menggunakan Dinar dan Dirham di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masyarakat dibuat geger dengan munculnya Pasar Muamalah di daerah Depok, Jawa Barat. Pemicunya, pasar itu tidak bertransaksi menggunakan uang rupiah, tetapi menggunakan koin dinar dan dirham, juga bertukar barang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tayangan dari sebuah akun Youtube milik Arsip Nusantara, Pasar Muamalah berlokasi di sebuah ruko RT 3 RW 4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok. Pasar Muamalah sudah berada di Kelurahan Tanah Baru sejak 2001.
Dari beberapa cuplikan video, nampak sejumlah makanan dan kebutuhan lain yang ditulis dengan harga barang dengan mata uang dirham dan koin dinar.
Dinar merupakan koin yang terbuat dari logam emas, sedangkan dirham merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Keberadaan koin dirham dan dinar memang diperbolehkan di Tanah Air. Namun, penggunaannya hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, maupun investasi.
Selain itu dalam transaksi, akad pembelian menggunakan sistem layaknya hukum Islam. Jika pembeli tidak memiliki uang dapat melakukan pertukaran barang, layaknya syariat Islam.
Pasar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bertransaksi menggunakan uang dirham dan bertukar barang karena bertujuan untuk mencegah riba. Foto: Dok. Istimewa

Tanggapan Lurah Tanah Baru

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, mengaku tidak tahu pasti kapan berdirinya Pasar Muamalah. Menurutnya, Kelurahan Tanah Baru tidak pernah mengeluarkan izin keberadaan Pasar Muamalah.
ADVERTISEMENT
“Sudah dilakukan pengecekan, tempatnya menggunakan ruko dan Kelurahan Tanah Baru tidak pernah merekomendasikan izin,” ujar Zakky.
Namun Zakky menyebut Pasar Muamalah hanya diadakan dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu, mulai pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Zakky mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kabar adanya penolakan dari warga terkait Pasar Muamalah. Hal itu diperkirakan, pelaku usaha Pasar Muamalah tidak mengajak atau memaksa warga untuk membeli barang di pasar tersebut.
Suasana Pasar Mualamah, tempat transaksi jual beli menggunakan Dinar dan Dirham di Depok. Foto: Dok. Istimewa

Cerita Pedagang Pasar Muamalah di Depok Jualan Pakai Dinar dan Dirham

Anto, salah satu pedagang di Pasar Muamalah, menceritakan pengalamannya berjualan di sana. Pasar ini buka di waktu tertentu saja, yakni setiap dua minggu sekali.
ADVERTISEMENT
“Saya hanya menjual madu original yakni Aksia dan Trigona,” kata Anto.
Dia mengaku belum lama berdagang di Pasar Muamalah. Namun menurutnya pasar ini menerapkan sistem kebebasan sehingga tidak ada aturan khusus yang berlaku. Bahkan berjualan di Pasar Muamalah tidak dipungut biaya sewa dan pedagang bisa berasal dari mana saja, kebanyakan berasal dari wilayah Jabodetabek.
“Pedagangnya hanya belasan dan berasal dari Jabodetabek karena jualannya jarang, dua minggu sekali,” terang Anto.
Anto menjelaskan, konsumen yang ingin membeli barang bisa menggunakan cara apa pun untuk transaksinya. Mulai dari memakai koin dirham, dinar, emas, perak, dan rupiah. Untuk pembeli yang ingin menukarkan barang atau barter tetap dilayani sesuai dengan kesepakatan.
ADVERTISEMENT
“Transaksi apa pun diperbolehkan, tidak mesti menggunakan dirham,” kata Anto.
Pasar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bertransaksi menggunakan uang dirham dan bertukar barang karena bertujuan untuk mencegah riba. Foto: Dok. Istimewa
Jual beli di Pasar Muamalah menggunakan sistem kebebasan, maksudnya bisa menggunakan alat tukar apa saja sesuai dengan kesepakatan antara pedagang dan pembeli. Pembeli juga bisa memperoleh uang dirham, emas, dan perak dari pedagang di Pasar Muamalah.
“Madu saya jual dengan harga dua dirham, apabila dirupiahkan sebesar Rp150.000,” imbuh Anto.
Selain itu, menurutnya Pasar Muamalah juga kerap mengumpulkan zakat dari pedagang setiap hari Jumat. Zakat yang terkumpul akan diberikan kepada masyarakat sekitar Pasar Muamalah.
“Sekarang zakatnya diberikan kepada 40 orang yang dulunya bisa mencapai 100 orang,” ucap Anto.
Biasanya masyarakat mendapatkan zakat sebesar satu dirham. Nantinya, dirham tersebut dapat ditukarkan dengan sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
Anto mengungkapkan, keberadaan Pasar Muamalah tidak ada kaitannya dengan anggapan khilafah.
“Enggak ada hubungannya dengan khilafah karena ini kan barter. Nah, barter kan berlaku umum. Di kalangan masyarakat Badui itu pun masih berlaku barter. Bahkan di daerah Jawa Tengah ada yang pakai bambu untuk bertukar barang,” tutup Anto.
Pasar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bertransaksi menggunakan uang dirham dan bertukar barang karena bertujuan untuk mencegah riba. Foto: Dok. Istimewa

Koin Dinar dan Dirham Bukan untuk Transaksi!

ADVERTISEMENT
Koin dirham dan dinar sebenarnya memang boleh digunakan di Tanah Air. Namun, penggunaannya hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, maupun investasi.
Di Indonesia, dinar emas dan dirham perak diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Perusahaan ini memproduksi berbagai macam jenis dinar dan dirham yang bisa dibeli oleh siapa pun.
Antam memproduksi dua jenis koin dinar, yaitu dinar Au (aurum) dan dinar FG (fine gold).
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Antam, dinar Au memiliki kandungan emas 91,7 persen atau 22 karat. Koin ini didesain dengan gambar Masjidil Haram di bagian depan dan bertuliskan dua kalimat Syahadat di bagian belakang. Dinar Au diproduksi dalam lima jenis koin, yakni 1/4, 1/2, 1, 2, dan 4 dinar Au. Masing-masing memiliki diameter dan berat yang berbeda.
Ilustrasi Emas Antam Foto: Fanny Kusumawardhani / Kumparan
Sementara untuk dinar FG memiliki kandungan emas sebanyak 99,99 persen atau 24 karat. Koin dinar FG didesain sederhana dengan logo khas Logam Mulia dan tulisan Fine Gold. Koin dinar FG diproduksi dalam empat jenis, 1/4, 1/2, 1, dan 2 dinar FG, dengan diameter dan berat berbeda tiap koinnya.
Untuk koin dirham perak memiliki singkatan Ag (argentum). Dirham Ag memiliki kadar perak 99,95 persen. Koin dirham perak diproduksi hanya dalam dua jenis, yaitu 1 dan 5 dirham Ag, dengan diameter dan berat yang berbeda. Kedua logam ini didesain dengan gambar Masjid Al-Aqsa di bagian depan, dan bertuliskan dua kalimat Syahadat di bagian belakang.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter sekaligus sistem pembayaran, dengan tegas melarang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Tanah Air.
Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
BI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Moneter BI Erwin Haryono.
ADVERTISEMENT
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen terus mendorong gerakan mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham untuk Cegah Riba Bisa Berujung Penjara

Erwin Haryono, mengingatkan soal kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti diatur dalam UUD 1945 dan juga UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 23 B dalam UUD 1945 yang dimaksud Erwin berbunyi:
"Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang." Sementara dalam Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Sementara soal sanksi dan ketentuan pidana penjara hingga denda atas pelanggaran pasal tersebut, diatur dalam Pasal 33 pada undang-undang yang sama. Bunyinya:
1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.