Yasonna: Draf RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR Sebelum Januari

13 November 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut naskah akademik dari draf RUU Omnibus Law segera tuntas.
ADVERTISEMENT
Menurut Yasonna, draf RUU Omnibus Law rencananya diserahkan ke DPR sebelum Januari 2020. Ia menargetkan RUU Omnibus Law bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020.
Meski demikian, Yasonna tak menyebut ada berapa draf RUU Omnibus Law yang akan diserahkan ke DPR. Tetapi merujuk pidato Jokowi saat dilantik sebagai Presiden, akan ada 2 Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.
Sebagai informasi, Omnibus Law merupakan UU yang akan merevisi atau mencabut beberapa UU yang tidak sesuai.
"Naskah akademik sudah mau siap, nanti dimasukkan di prolegnas. Sebelum reses yang akan datang dia (omnibus law) sudah masuk prolegnas. Nanti draf RUU-nya akan kita serahkan ke DPR sebelum Januari (2020)," ujar Yasonna di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kemenkumham. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan.
Yasonna mengatakan, pembahasan mengenai Omnibus Law telah rampung di tingkat menteri. Saat ini, pembahasan draf itu tengah dilakukan oleh para eselon I dan II antar kementerian.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita akan masukkan sekarang level eselon 1 dan eselon 2 sedang membahas. Kemarin rapat menteri, rapat di bawah dengan Menko Perekonomian sudah selesai antar menteri. Kemudian di bawah ada ratas arahan presiden sudah jelas, sekarang rapat eselon I," ucap Yasonna.
Saat ditanya UU apa saja yang akan terdampak Omnibus Law, Yasonna tak mengingatnya satu per satu.
"Ada (UU tentang) kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja, ada banyak sekali, perizinan, pokoknya ada 74 perundangan-undangan itu kita sisir tidak semua dipangkas, ada yang tidak benar di salah satu UU yang menghambat itu yang kita pangkas. Ada yang kurang di-regulate setelah dipangkas dimudahkan, sangat banyak sekali," tutup Yasonna.