Yasonna: John Kei Baru Bebas Murni 2025, Kita Sesalkan Kejadian Ini

kumparanNEWSverified-green

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sudah mendapat laporan mengenai penangkapan John Kei. Ia pun membenarkan bahwa John Kei masih berstatus Pembebasan Bersyarat terkait kasus lamanya.

"Kita sesalkan kejadian ini," kata Yasonna usai rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/6).

Menurut politikus PDIP itu, John Kei baru akan bebas murni pada tahun 2025. Ia bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan Bersyarat.

Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan yang membuat John Kei kembali ditangkap, Kemenkumham masih menunggu proses dari kepolisian. Pembebasan Bersyarat John Kei terancam dicabut dan ia bisa kembali mendekam di penjara menyelesaikan pidana kasus yang lamanya.

"Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan PB, Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama, ditambah dengan tindak pidana baru," ujar Yasonna.

kumparan post embed

Sebelumnya, berawal dari adanya penembakan terjadi di Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6) siang. Tak lama kemudian, pembacokan terjadi di Jalan Kresek Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban pembacokan ialah Yustus Corwing Rahakbau (49). Ia pun sempat dilindas mobil oleh pelaku.

embed from external kumparan

Kelompok yang diduga melakukan penganiayaan itu lalu diburu polisi. Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 orang lainnya di Bekasi.

Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan John Kei dan 29 orang itu sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat Tahun 2012 Nomor 51.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Saksikan video menarik di bawah ini: