Yasonna: Pembebasan Napi, Langkah Terbaik Putus Penyebaran Corona di Lapas

Polemik pembebasan narapidana saat wabah virus corona masih berlanjut. Meski menuai kritik karena sejumlah napi berulah kembali, Kementerian Hukum dan HAM tetap melanjutkan program tersebut.
Menkumham, Yasonna H. Laoly, menilai kebijakannya itu merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penyebaran corona di lapas atau rutan.
"Pemberian asimilasi bagi narapidana adalah langkah terbaik yang harus kita ambil untuk memutus rantai penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan," kata Yasonna dalam sambutannya pada Diskusi secara online OPini (Obrolan Peneliti) dengan tema 'Pandemi COVID-19 dan Asimilasi Narapidana', Rabu (6/5).
Namun, Yasonna tidak hadir secara langsung dalam diskusi itu. Sambutannya dibacakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Masih dalam sambutannya, Yasonna menyebut bahwa kebijakan pembebasan napi yang dilakukan Kemenkumham bukan tanpa pertimbangan. Politikus PDIP itu beralasan bahwa sejumlah penjara sudah menampung tahanan melebihi kapasitas yang ada.
"Sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara mengalami overcrowded sehingga tidak mungkin bagi para Warga Binaan untuk melakukan physical distancing dalam kondisi seperti ini," ujar dia.
Selain itu, Yasonna menyatakan bahwa tidak semua napi dibebaskan dengan program Asimilasi dan Integrasi. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
"Penanganan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh Kementerian Hukum dan HAM selalu bersumber pada data dan punya landasan teoritis yang jelas," kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham per 1 Mei 2020, sudah ada 39.193 narapidana yang dibebaskan terkait kebijakan mencegah corona. Sejumlah napi di antaranya dilaporkan kembali berulah.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
