Yasonna: Revisi UU Antiterorisme Fokus ke Pencegahan Aksi Teror

Pemerintah mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Revisi dibutuhkan karena substansinya tak hanya menekankan pada penindakan setelah aksi terorisme terjadi tapi juga pencegahan sebelum kejadian.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perbedaan mendasar antara UU sebelum dan sesudah revisi adalah yang baru berfokus pada upaya antisipasi atau pencegahan yang diperluas untuk meminimalisir aksi teror di Indonesia.
"Kalau undang-undang terorisme sekarang yang belum kita revisi, masih setelah kejadian baru ada ini (tindakan). Sekarang kita perluas, itu yang kita inginkan. Ini kita harapkan bisa menjadi upaya antisipasi supaya kejadian-kejadian seperti kemarin, peran penegak hukum itu bisa lebih awal menyikapinya," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Dalam upaya pencegahan teror yang diatur di undang-undang, Yasonna menuturkan tidak ada keinginan pemerintah atau DPR untuk melanggar hak asasi manusia.
Baca juga:
Status WNI yang Terlibat Terorisme di Luar Negeri Diusulkan Dicabut
Perdebatan Definisi 'Terduga Teroris' di Pembahasan RUU Antiterorisme
DPR Minta Jokowi Terbitkan PP soal Peran TNI di RUU Antiterorisme

"Tidak ada keinginan kita untuk melanggar hak asasi manusia. Semua dalam koridor negara hukum," ujarnya.
Yasonna juga meminta agar semua pihak jangan pesimistis dengan implementasi revisi UU Antiterorisme. Termasuk kekhawatiran bahwa implementasi aturan ini akan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut dia, toh dalam implementasinya, undang-undang ini akan dijalankan oleh lembaga penegak hukum seperti polisi serta lembaga TNI dan BIN. Saat ini, lembaga-lembaga itu sudah dilakukan pengawasan.
"Kalau ada polisi yang melakukan kewenangan itu tidak dalam koridor hukum kan ada pengawasan. Jadi jangan karena ketakutan-ketakutan sesuatu langsung mengatakan jangan," ujarnya.
"Jadi tidak boleh dalam penegakan hukum tidak sesuai hukum, prinsip due to process harus dipertahankan. Tidak boleh sewenang-wenang, polisinya, Densusnyna, dan instansinya," lanjutnya.
