Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yasonna Sebut UU soalTransfer of Prisoner Masuk Prolegnas saat Dirinya Menteri
25 November 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Menkumham era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa UU Transfer of Sentenced Person yang mengatur pemulangan napi ke negara asal, sudah masuk prolegnas saat dirinya masih berada di kabinet.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Yasonna disampaikan setelah napi terpidana mata asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan kembali ke negaranya lewat skema transfer of prisoner.
“Ini sudah kita masukkan long list prolegnas ya, rencana UU Transfer of Sentenced Persons, sudah (dimasukkan). Ini kan tapi kebijakan, saya kan hanya menyampaikan pikiran saya” kata Yasonna di Medan, Senin (25/11).
Pada Mei 2024 diketahui UU tersebut sudah masuk ke dalam daftar UU yang diajukan pemerintah ke DPR. Yasonna menekankan dimasukkan atau tidaknya UU wewenangnya saat ini ada di DPR.
Yasonna kemudian menyinggung ketika masih Menkumham beberapa negara, seperti Rusia dan Prancis, meminta agar warganya yang ditahan di Indonesia dipulangkan. Akan tetapi permintaan itu belum bisa terwujud karena belum adanya UU Transfer of Sentenced Persons.
ADVERTISEMENT
Adapun menurut Yasonna, jika undang-undang ini dibahas, maka harus dilakukan secara cermat.
“Kalau misalnya ada harus ada aturannya juga tindak pidana apa saja yang harus bisa kita transfer untuk menjalani hukumannya di sana. Berapa tahun dia sudah menjalani baru bisa ditransfer ke sana ya,” kata dia.
“Jenis hukuman apa saja, apakah terorisme bisa dikirim?” jelas dia.