Yasonna soal Remisi Umar Patek: Ada Rekomendasi BNPT dan Setia NKRI

23 Agustus 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna H Laoly di acara Kick Off Sosialisasi RKUHP. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna H Laoly di acara Kick Off Sosialisasi RKUHP. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan pemerintah telah mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pemberian remisi terhadap narapidana kasus terorisme Bom Bali, Umar Patek.
ADVERTISEMENT
Yasonna mengatakan, Umar Patek telah memenuhi ketentuan yang ditentukan termasuk dalam urusan berkelakuan baik hingga setia pada NKRI.
”Kalau secara ketentuan memang yaitu sudah ada rekomendasi dari BNPT, berkelakuan baik, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yasonna usai hadiri acara kick off peluncuran RKUHP di Hotel Ayana Midplaza, Selasa (23/8).
Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek mendapat remisi umum HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022). Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
Yasonna memahami ada beberapa pihak termasuk negara tetangga menyatakan keberatan atas keputusan pemberian remisi kepada Umar Patek.
Hanya saja, negara jelas harus mempertimbangkan masukan yang ada termasuk penilaian soal yang bersangkutan selama menjalani masa penahanan.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham masih menunggu pertimbangan dari satu institusi lain perihal baik buruknya di balik keputusan pemerintah untuk memberikan remisi kepada Umar Patek.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu ada keberatan kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana nanti kita lihat. Tapi kita akan pertimbangkan semua masukan-masukan yang ada ya. Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama," ungkap Yasonna.
”Tapi kan kita pertimbangkan berbagai masukan dari elemen-elemen masyarakat ya itu saja, masih ada sebuah surat lagi kalau dari BNPT itu sudah direkomendasikan. Tapi karena ada satu surat lagi yang saya tak perlu sebut itu institusi mana, kan harus dengan masukannya,” lanjut dia.
Lebih lanjut, ia memastikan tak akan ada masukan dari pemerintah luar negeri yang dipertimbangkan Indonesia dalam urusan pemberian remisi kepada Umar Patek.
ADVERTISEMENT
”Bukan dari pemerintah luar negeri, tidak. Bahwa mereka ada beberapa masukan biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri,” kata Yasonna.
Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek mendapat remisi umum HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022). Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
Napiter Bom Bali, Umar Patek, yang mendekam di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong mendapatkan remisi selama lima bulan dalam rangka HUT ke-77 RI. Ia juga tengah mengajukan pembebasan bersyarat.
Dengan adanya beberapa kali remisi yang diterima, Umar Patek sudah menjalani 2/3 masa pidana sebagai salah satu syarat mengajukan permohonan itu.
Umar merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadapnya pada 2012.
Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Umar Patek juga terlibat dalam peristiwa bom malam Natal pada 2000 silam. Ada 15 orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Ia merupakan anggota Jemaah Islamiyah dan diburu beberapa negara seperti Australia, Filipina, hingga Amerika Serikat karena aksi teror.
Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011. Kini, ia mendekam di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo atau Lapas Porong.
Selama dipenjara di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek telah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan. Ia baru bebas murni pada April 2029 setelah mendapat berbagai remisi.
Remisi terbaru berarti dia dapat bebas bersyarat secepatnya pada bulan ini dari Penjara Porong di Sidoarjo Jawa Timur. Umar mendapatkan remisi karena berperilaku baik.
ADVERTISEMENT