Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
YLKI: Sanksi Kemenhub Untuk Lion Air Masih Lembek
3 November 2018 11:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 menambah daftar kelam penerbangan Tanah Air. Setelah larangan terbang bagi maskapai Indonesia dicabut oleh Uni Eropa, kecelakaan burung besi malah kembali terulang.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai insiden jatuhnya Lion Air JT-610 telah mencoreng reputasi maskapai penerbangan Indonesia. Sehingga butuh sanksi tegas dari pemerintah.
"Kasus Lion Air yang terakhir ini bisa mendowngrade reputasi (penerbangan). Apalagi menjadi antiklimaks. Apalagi jika sanksi regulator masih lembek," ujar Tulus di acara Talkshow Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).
Dari sudut pandang Tulus, sanksi yang diberikan kepada Lion Air oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dianggap masih terlalu ringan. Sehingga dinilai tidak bisa memberikan efek jera.
"Sanksi Kemenhub ini lembek. Tidak cukup hanya menggeser Direktur Teknik, mengaudit tarif. Tapi saya melihat sanksi yang diberikan dan pelanggaran itu tidak sinkron," jelas Tulus.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Tulus meminta pemerintah tidak hanya menyasar manajemen Lion Air terkait jatuhnya pesawat JT-610. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub juga harus diinvestigasi, karena mereka merupakan pihak pengawas transportasi udara.
"Saya juga mendesak audit Dirjen Perhubungan Udara untuk mengawasi Lion Air, masih mampu enggak?," pungkasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air dan teknisi pesawat JT-610 yang jatuh di perairan Ujung Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10).
elain membebaskan kedua pejabat tersebut, Budi meminta Direktur Utama Lion Air untuk memberhentikan sementara direktur maintenance and engineering, quality control manager, fleet maintenance management manager dan release engineer.
Pembebastugasan bertujuan agar membantu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam proses identifikasi kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
ADVERTISEMENT