Yorrys Raweyai Cs Bakal Laporkan Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek ke Bareskrim

23 September 2020 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD Yorrys Raweyai Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD Yorrys Raweyai Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik internal DPD terus berlanjut. Tidak hanya soal Pansel pemilihan sekjen baru yang dibentuk Reydonnyzar Moenek, tapi juga posisi sekjen yang masih diisi oleh pria yang akrab disapa Donny tersebut.
ADVERTISEMENT
Donny sudah diberhentikan sebagai Sekjen DPD melalui Keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi Nomor 39/M/2020 pada 6 Mei.
Sejumlah anggota DPD berencana melaporkan Donny ke pihak yang berwajib karena masih melaksanakan tugas sebagai sekjen. Para anggota DPD ini berpendapat, sejak Keppres diteken pada 6 Mei lalu, Donny harusnya sudah tak lagi menjadi sekjen DPD.
"Kemudian kalau masuk ke pidana hukum ya ke Bareskrim, Kepolisian. Itu kesimpulan yang sudah dihadirkan," kata Anggota DPD Dapil Papua Yorrys Raweyai, Rabu (23/9).
Keppres Pemberhentian Reydonnyzar Moenek. Foto: Dok. Istimewa
"Kalau surat dari Mensesneg, Seskab KASN itu clear bahwa Keppres itu begitu dikeluarkan pada tanggal 6 Mei dengan sendirinya Kesekjenan yang dijabat oleh pak Donny lepas," lanjutnya.
Yorrys mengatakan, keputusan melaporkan Donny ke Bareskrim merupakan hasil putusan rapat pimpinan Selasa (22/9) kemarin. Namun, Yorrys tak merinci siapa saja anggota DPD yang bakal melaporkan Donny selain dirinya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yorrys menyebut, dari hasil konsultasi dengan pihak-pihak tertentu, ada unsur pidana yang dilanggar Donny. Oleh sebab itu, para anggota DPD bakal melaporkan ke Bareskrim.
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek bertemu Panitia Munas IKPS di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Dok. DPD RI
Selain itu, ada kemungkinan para anggota DPD ini akan berkonsultasi dengan BPK untuk mengaudit kinerja Donny terhitung setelah Keppres pemberhentiannya oleh Jokowi. Sebab, dia menilai Donny sudah tak berhak lagi menjalankan tugas sebagai Sekjen sampai saat ini.
"Nah untuk bisa lebih membuktikan itu makanya kalau kita bicara administrasi kita minta pada BPK, mengaudit. Investigasi," ujarnya.
Sebelumnya, Yorrys juga menyoroti pelanggaran yang sudah dilakukan Donny. Pelanggaran yang dimaksud adalah Donny tak melaporkan Keppres pemberhentian kepada DPD.
"Tanggal 6 Mei ada Keppres yang dikeluarkan presiden tentang pemberhentian dia (Donny), nah itu kan tidak ada yang tahu. Dia (Donny) umpetin. Gara-gara baru bocor keluar ini kan masalah," kata Yorrys, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT