Fadel Muhammad: Pansel Sekjen DPD Tak Sah, Harus Bentuk Baru

23 September 2020 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad saat silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad saat silaturahmi ke pimpinan MUI, Selasa (3/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pimpinan dan anggota DPD RI mengkritisi langkah yang diambil Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dalam pembentukan pansel pemilihan sekjen pengganti dirinya.
ADVERTISEMENT
Kali ini datang dari anggota DPD yang juga Wakil Ketua MPR Perwakilan DPD Fadel Muhammad. Fadel menyebut pembentukan pansel yang diinisiasi Donny, sapaan Reydonnzar, tak sah dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di DPD.
Fadel berargumentasi, pansel tidak berisi satu pun perwakilan unsur DPD sebagaimana diharuskan dalam Tata Tertib Nomor 2 Tahun 2019. Menurut Fadel, harusnya Tatib inilah yang menjadi landasan pemilihan sekjen baru DPD.
"Enggak sah itu. Ya artinya pansel yang dibentuk harus diperbaiki. Dibentuk yang baru lagi dengan keterwakilan DPD," kata Fadel kepada kumparan, Rabu (23/9).
Mantan Gubernur Gorontalo ini menegaskan apa yang dilakukan Donny adalah hal yang salah dan tak seharusnya dibenarkan. Masalah ini perlu segera diselesaikan dengan membentuk pansel yang baru.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita harus melihat yang sebenarnya saja. Yang benar adalah benar. Yang tidak benar adalah tidak benar. Itu saja. Itu sih prinsip saya," ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek membuka diskusi Coffee Morning Reformasi Birokrasi di Loby Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (22/7). Foto: Dok. DPD RI
"Saya dukung pansel ditinjau kembali. Harus disesuaikan dengan aturan yang ada (tatib)," ujarnya kembali.
Sebelumnya, Donny --yang sudah diberhentikan Presiden Jokowi sejak Mei-- membentuk pansel yang berisi unsur ASN tanpa unsur DPD. Padahal, menurut Tatib yang menjadi aturan acuan para anggota DPD RI yaitu pembentukan tim seleksi harus diwakili unsur DPD RI.
Perlu diketahui, dalam Pasal 317 Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2019, diatur mengenai pembentukan tim seleksi pemilihan sekjen DPR. Penjelasannya yaitu:
(1) Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD.
ADVERTISEMENT
(2) Keanggotaan tim seleksi berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perwakilan alat kelengkapan yang meliputi:
a. 2 (dua) perwakilan dari Komite;
b. 1 (satu) perwakilan dari Panitia Perancang Undang-Undang; dan
c. 1 (satu) perwakilan dari Panitia Urusan Rumah Tangga.
(4) Unsur eksternal lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pakar dan/atau akademisi dan pejabat instansi lain yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil uji kelayakan yang dilaksanakan oleh tim seleksi merekomendasikan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jenderal DPD dan melaporkan kepada sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
ADVERTISEMENT
(6) Pimpinan menyerahkan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jenderal DPD kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan 1 (satu) nama calon Sekretaris Jenderal DPD untuk ditetapkan oleh Presiden.
(7) 1 (satu) nama calon Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPD untuk diangkat dengan Keputusan Presiden.