3 Kandidat Sekjen Baru DPD Hasil Seleksi Terbuka Pansel

DPD kini tengah mencari pengganti Reydonnyzar Moenek sebagai Sekjen. Pria yang akrab disapa Donny itu telah diberhentikan Presiden Jokowi melalui Keppres yang diteken sejak 6 Mei lalu.
Proses seleksi Sekjen baru DPD pun menuai polemik karena keberadaan Pansel yang dipimpin sendiri oleh Donny. Ternyata, Pansel sudah mengeluarkan hasil seleksi terbuka untuk posisi sekjen baru pengganti Donny.
Dalam surat berkop DPD yang diperoleh kumparan, tertanggal 18 September 2020 itu, ada hasil seleksi terbuka untuk posisi Sekjen dan Deputi Bidang Administrasi. Pengumuman tersebut bernomor KP.01.04/32/DPD RI/IX/2020. Surat itu berjudul Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPD 2020.
Surat itu menjelaskan bahwa hasil seleksi terbuka didasarkan pada hasil penilaian seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan metode Assessment Center, penulisan makalah/policy brief, dan wawancara akhir. Berdasarkan rangkaian tes tersebut, didapatkan 3 nama terbaik calon Sekjen dan Deputi Bidang Administrasi.
3 calon terbaik Sekjen DPD berdasarkan rangking, yaitu:
1. Dr. Rahman Hadi, M. Si
2. Drs. Luthfy Latief, M.Si
3. Drs. Helmizar, ME
Sementara itu, 3 calon terbaik Deputi Bidang Administrasi berdasarkan rangking yaitu:
1. Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si
2. Oni Choiruddin, SH., MM
3. Drs. Mafrizal, MM., Akt
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Surat tersebut diteken oleh Ketua Pansel Reydonnyzar Moenek.
Diketahui, sejumlah anggota DPD memprotes keberadaan Pansel yang dibentuk Donny. Mereka mempermasalahkan isi Pansel yang tidak menyertakan perwakilan DPD. Padahal, menurut Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2019 yang dibuat berdasarkan UU MD3, Pansel harus ada perwakilan DPD di pansel.
Donny mendasarkan pembentukan Pansel pada UU Nomor 5 Tahun 204 tentang ASN. Pasal 110 ayat 3 UU tersebut, tidak mewajibkan anggota Pansel harus terdiri dari unsur DPD. Inilah yang memacu polemik.
