Pimpinan DPD Protes Reydonnyzar Bentuk Pansel Sekjen Tanpa Unsur DPD

22 September 2020 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek bertemu Panitia Munas IKPS di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek bertemu Panitia Munas IKPS di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengkritisi pembentukan panitia seleksi (Pansel) oleh Reydonnyzar Moenek untuk mencari penggantinya sebagai Sekjen DPD.
ADVERTISEMENT
Donny telah diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Sekjen DPD. Menurut Mahyudin, Reydonnyzar atau yang akrab disapa Donny ini harusnya memasukkan unsur DPD di dalam pansel pemilihan Sekjen DPD.
Mahyudin mengatakan, Donny membentuk pansel tanpa perwakilan DPD hanya merujuk pada satu aturan yaitu UU Nomor 5 Tahun 204 tentang ASN. Pasal 110 ayat 3 UU tersebut, tidak mewajibkan anggota Pansel harus terdiri dari unsur DPD.
"Pansel yang dibentuk sekjen itu bukan dari anggota DPD. Jadi merujuk pada UU ASN itu. Jadi dia bentuk sendiri," kata Mahyudin kepada kumparan, Selasa (22/9).
Mahyudin mengatakan, harusnya Donny merujuk juga pada Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2019. Tatib yang pembentukannya merujuk pada UU MD3 ini mengatur pemilihan Sekjen DPD. Dalam aturan ini harus ada perwakilan DPD di pansel.
ADVERTISEMENT
"Sementara kan user-nya DPD sendiri, harusnya Sekjen itu kan diganti, harusnya dilibatkan DPD-nya. Kan usernya DPD," lanjutnya.
Wakil Ketua DPD Mahyudin Foto: Diah Harni/kumparan
Mahyudin mengatakan sikap Donny ini memicu protes dari sejumlah anggota DPD. Mereka tak terima karena eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri itu terlalu subjektif dalam mengambil keputusan.
"Memang ada beda tafsir ya di mana sekjen mengikuti peraturan UU ASN. Nah sementara di sisi lain juga pengisian sekjen diatur oleh tatib itu yang mengikuti turunan MD3," ujarnya.
"Sebagian besar teman-teman DPD menginginkan dilakukan sesuai proses aturan yang ada, baik UU ASN maupun UU MD3 dan tatib yang mengikat secara internal ke dalam. Sementara sekjen tidak melakukan berdasarkan tatib yang ada," lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Yorrys Raweyai juga mengkritisi pansel yang dibentuk Donny. Bahkan, Yorrys mengusulkan agar masalah pansel pemilihan sekjen ini dibawa ke MA atau MK.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, bisa diputuskan UU ASN atau UU MD3 yang dijadikan rujukan dalam pembentukan pansel.
"Tafsir ini dia (Sekjen DPD Donny) tak bisa secara subjektif ya mari kita minta fatwa MA dan MK hanya itu kan jangan ditafsir sendiri," kata Yorrys.
Perlu diketahui, Pasal 317 Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2019 yang menjadi acuan para anggota DPD untuk pergantian sekjen berbunyi sebagai berikut:
Pasal 317
(1) Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD.
(2) Keanggotaan tim seleksi berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Unsur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perwakilan alat kelengkapan yang meliputi:
ADVERTISEMENT
a. 2 (dua) perwakilan dari Komite;
b. 1 (satu) perwakilan dari Panitia Perancang Undang-Undang; dan
c. 1 (satu) perwakilan dari Panitia Urusan Rumah Tangga.
(4) Unsur eksternal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pakar dan/atau akademisi dan pejabat instansi lain yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil uji kelayakan yang dilaksanakan oleh tim seleksi merekomendasikan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jenderal DPD dan melaporkan kepada sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
(6) Pimpinan menyerahkan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jenderal DPD kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan 1 (satu) nama calon Sekretaris Jenderal DPD untuk ditetapkan oleh Presiden.
(7) 1 (satu) nama calon Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPD untuk diangkat dengan Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
Sementara, pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjadi acuan Donny dalam membentuk pansel berbunyi:
Pasal 110
(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah.
(2) Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN.
(3) Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
(4) Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya.
ADVERTISEMENT
(6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.