Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

25 Juli 2024 18:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yosep Hidayah di PN Subang usai sidang vonis, Kamis (25/7/2024). Dok: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Yosep Hidayah di PN Subang usai sidang vonis, Kamis (25/7/2024). Dok: Ist
ADVERTISEMENT
Yosep Hidayah (55 tahun) divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan ibu-anak bernama Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22, mahasiswi Unikom Bandung).
ADVERTISEMENT
Yosep merupakan suami Tuti dan ayah kandung Amalia.
"Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Yosep, menurut majelis hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," kata Ardi.
Hal yang memberatkan Yosep adalah bahwa ia terbukti melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, selama penyidikan hingga persidangan pun Yosep tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, Yosep belum pernah dihukum dan bertindak sopan selama persidangan.
ADVERTISEMENT

Yosep Banding

Terkait vonis ini, Yosep langsung menyatakan banding.
"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara seumur hidup.