Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
YouTuber Iyus Sinting alias Yusminardi resmi ditahan. Penahanan ini menyusul dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Kakeknya, Wasidi (65).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho menjelaskan, pihaknya sudah menahan Iyus sejak siang tadi. Iyus dijerat dengan pasal KDRT.
"Iya sudah ditahan. Tadi siang pukul 01.00 WIB yang bersangkutan sudah kita tahan," ujar Nanung saat dihubungi kumparan, Jumat (22/11).
Iyus kini mendekam di sel Mapolres Kendal menunggu proses selanjutnya hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
Ditanya soal keluarga yang tak ingin kasus Iyus Sinting berlanjut, Nanung mengatakan keluarga bisa mengajukan penangguhan penahanan.
"Keluarga ya silakan saja, bisa mengajukan permohonan penangguhan. Nanti di acc atau tidaknya kan persetujuan Kapolres, bukan saya lagi," tegasnya.
YouTuber Iyus Sinting alias Yusminardi harus berurusan dengan polisi setelah videonya menganiaya sang Kakek, Wasidi, viral sejak Rabu (20/11) lalu di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Iyus Sinting mengaku kesal karena risi setelah tahu bak untuk mandi rumah kakeknya kotor, bau amis, dan ditaburi pakan ikan oleh kakeknya.
Setelah pemeriksaan intensif di Unit PPPA Satreskrim Polres Kendal, Iyus dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Iyus terancam penjara 5 tahun.