Yusril: Belum Ada Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris

21 Oktober 2025 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril: Belum Ada Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris
Yusril mengatakan belum ada rencana memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana kasus kekerasan seksual di Manchester dan warga negara Indonesia yang sedang dipenjara di Inggris.
kumparanNEWS
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana kasus kekerasan seksual di Manchester dan warga negara Indonesia yang sedang dipenjara di Inggris.
ADVERTISEMENT
“Sampai sekarang, belum kita bahas masalah itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta (21/10) usai menandatangani Practical Arrangement terkait Transfer of Sentenced Persons (TSP) dengan Pemerintah Inggris.
Meski perjanjian transfer narapidana antara Indonesia dan Inggris bersifat resiprokal atau timbal balik, Yusril menyebut belum ada pembahasan soal pemulangan narapidana asal Indonesia.
Reynhard Sinaga. Foto: Indra Fauzi/kumparan
“Belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta warga negara Indonesia yang ada di Inggris dikembalikan ke Indonesia” ujarnya.
Menurut Yusril, kesepakatan ini berlaku dengan sejumlah prinsip seperti:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pemaparan saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Sebagai contoh, Yusril menyinggung pemulangan narapidana asal Prancis, di mana pemerintah Prancis senantiasa menginformasikan setiap perkembangan kepada pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setelah dipulangkan, napi itu mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Prancis untuk mengurangi hukumannya dari mati menjadi 30 tahun penjara, dan kini menjalani pembebasan bersyarat.
“Karena dia sudah menjalani pidana hampir 22 tahun di sini, maka yang bersangkutan diberi status bebas bersyarat,” kata Yusril.
Dengan sistem yang sama, kata Yusril, kelak Pemerintah Indonesia bisa meminta pemulangan warganya di Inggris bila dianggap layak. Namun untuk saat ini, pemerintah masih fokus pada pemindahan dua napi asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi.