Yusril Ditunjuk Prabowo Jadi Ketua Komite TPPU, Apa Tugasnya?
·waktu baca 2 menit

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang ditekan oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025 lalu.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dalam Perpres itu jabatan Ketua Komite KPPU dijabat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Hanya saja, karena nomenklatur susunan kabinet Prabowo mengalami perubahan, Prabowo pun mengeluarkan Keppres untuk menyesuaikan jabatan ketua komite.
Sementara dalam Keppres terbaru ini tidak diatur secara rinci tugas yang diemban oleh komite.
Namun jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, Ketua Komite memegang peran sentral, tidak hanya dalam penyusunan kebijakan, tetapi juga dalam memastikan sinergi antar lembaga untuk menekan praktik pencucian uang di Tanah Air.
Ketua Komite TPPU bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di tingkat nasional. Tugas itu dijalankan melalui perumusan arah, kebijakan, dan strategi nasional yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, hingga aparat penegak hukum.
Selain itu, Ketua Komite juga berwenang mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan. Fungsi ini memastikan setiap institusi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, otoritas keuangan, hingga lembaga pengawas, bekerja sesuai pedoman bersama dalam menekan tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya itu, Ketua Komite memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pedoman kerja bagi tim pelaksana, kelompok ahli, maupun kelompok kerja di bawah Komite TPPU. Pedoman ini menjadi acuan operasional agar koordinasi berjalan efektif dan terarah.
Dalam lingkup yang lebih luas, Ketua Komite juga memfasilitasi kerja sama lintas lembaga, baik di dalam negeri maupun internasional, termasuk upaya pemulihan aset (asset recovery) dan pertukaran informasi. Tugas ini sekaligus memastikan regulasi nasional sejalan dengan standar global anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dengan peran yang demikian strategis, keberhasilan Indonesia dalam memperkuat rezim anti pencucian uang dan menjaga stabilitas sistem keuangan sangat bergantung pada kepemimpinan Ketua Komite TPPU serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
