news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Yusril Harap Revisi KUHAP Rampung Akhir 2025: Supaya Tak Ada Ketimpangan Hukum

20 Maret 2025 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, berharap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bisa segera dirampungkan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dengan segera diselesaikannya KUHAP, tidak akan ada ketimpangan hukum dengan KUHP.
"KUHP akan berlaku Januari 2026. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini KUHAP bisa selesai. Jadi supaya tidak terjadi lagi ketimpangan. Ketimpangan itu kan dulu sudah pakai KUHAP nasional, tapi KUHP-nya warisan Belanda," kata Yusril di kantornya, Kamis (20/3).
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
Yusril berpendapat, Indonesia memerlukan suatu aturan hukum acara yang baru. Khususnya yang lebih memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
Dia mengambil contoh salah satunya yang diatur dalam KUHAP baru terkait masa seseorang menyandang status sebagai tersangka.
"KUHAP baru telah menyatakan bahwa orang dinyatakan tersangka itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Itu dalam draf," ungkap Yusril.
"Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan. Buat apa orang disiksa terus-menerus dinyatakan tersangka kan menjadi beban moril bagi orang yang bersangkutan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP dilakukan karena menyesuaikan adanya perubahan KUHP yang sudah disahkan dan segera berlaku pada 2026.
Ada beberapa poin yang akan diatur dalam KUHAP baru tersebut. Mulai dari pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan, advokat yang bisa mendampingi saksi, hingga perlindungan kelompok rentan.
Habiburokhman menyebut, sudah ada surpres Prabowo untuk merevisi UU KUHAP. Supres RUU KUHAP itu diterima hari ini, Kamis (20/3).
"Draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habiburokhman.