Yusril: Saya dan Menko Polkam Kerja Sama Erat Pantau Kasus Eks Jampidsus Febrie

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bekerja sama dengan Menko Polkam, Djamari Chaniago, untuk memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Jadi antara saya dengan Pak Djamari ya, antara Menko Kumham Impas dan Menko Polkam itu bekerja sama erat untuk memantau kasus ini dan juga memberikan saran-saran penyelesaian yang terbaik," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).

Yusril juga merespons mengenai wacana Komisi III DPR RI yang membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penyidikan perkara ini. Ia menyambut positif dibentuknya panja itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

"Bahwa DPR membentuk satu panja ya untuk melakukan satu pengawasan itu memang sudah sebagaimana mestinya. Tugas DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dan kami menanggap positif saja apa yang dilakukan oleh DPR," ungkap dia.

Yusril pun mengaku siap jika mau dimintai pendapat soal kasus ini oleh panja Komisi III.

"Bilamana perlu kami dimintai pendapat, kami pun siap untuk datang ke DPR menjelaskan persoalan ini," ucap Yusril.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers mengenai Penangkapan WN Palestina Buronan Interpol dalam Kasus Pemboman di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sekilas Kasus Febrie

Dalam kasusnya, Febrie dijerat tersangka bersama pengacara Don Ritto. Febrie juga sudah dimintai keterangannya oleh Tim Khusus Kejagung terkait dugaan korupsi ini.

Belum dijelaskan rinci mengenai peranan Febrie dan Don Ritto dalam kasus ini. Konstruksi perkaranya juga belum diungkap secara utuh.

Pengacara Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso menegaskan, temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jaksel, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Menurut Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus. Karena itu, ia menilai putusan perkara ASABRI yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara.