Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yusril Sebut Kasus Firli Layak Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro Jaya
16 Januari 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengaku tak mau ambil pusing soal hal itu. Menurutnya kasus yang dimulai, harus diselesaikan tuntas.
"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," tutur Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menilai Yusril tak punya kompetensi untuk bicara soal kasus tersebut.
"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge [meringankan] dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir. Dan itu tertuang kan dalam BAP tersangka terkait acuan saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB dan sebagai tindak lanjut, penyidik telah melakukan pemanggilan ya, saksi a de charge atas nama prof yusril ihza mahendra," ujar Ade.
ADVERTISEMENT
"Dan terkait apa komentar di luar konteks penyidikan, mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi tersebut," sambungnya.
Yusril sendiri diperiksa sebagai saksi meringankan Firli di Bareskrim pada Senin 15 Januari. Dia menyampaikan, kasus pemerasan SYL ini sebaiknya dihentikan.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (15/1).
Kata Yusril, kejanggalan dalam kasus ini terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Dia menilai bukti yang dikumpulkan polisi belum bisa menjadikan Firli tersangka.
"Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," katanya.
ADVERTISEMENT
Yusril juga menyinggung soal praperadilan Firli Bahuri. Praperadilan ini ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," jelas Ketua Umum PBB.