Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Yusril Sebut Tak Ada Urgensi bagi Prabowo untuk Keluarkan Perppu Perampasan Aset
5 Mei 2025 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih tertahan di DPR dan akan mulai dibahas lagi tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," ujar Yusril di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5).
Menurut Yusril, UU dan lembaga yang menangani pemberantasan tindak pidana korupsi masih efektif sejauh ini. Karenanya, Yusril kembali menekankan bahwa tidak ada urgensi untuk Prabowo mengeluarkan Perppu.
"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ucap dia.
Adapun, UUD NRI 1945 Pasal 22 ayat (1) mengatur bahwa Perppu hanya dapat dikeluarkan dalam ‘Hal ihwal kegentingan yang memaksa’.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa ada tiga syarat presiden dapat mengeluarkan Perppu:
Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.