Yusril: Secara Hukum HTI Belum Bubar

23 Mei 2017 16:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook Yusril Ihza Mahendra)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook Yusril Ihza Mahendra)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membentuk tim pembela yang diklaim terdiri dari 1.000 orang pengacara dari berbagai daerah. Tim pembela itu dibentuk untuk menghadapi rencana pembubaran HTI oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Koordinator tim pembela HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan rencana pemerintah terkait pembubaran tersebut berdampak pada sejumlah kegiatan HTI di beberapa daerah yang dilarang. Padahal, menurut Yusril, secara hukum HTI belum bubar.
"Ada yang menganggap seolah-olah HTI ini sudah dibubarkan. Kami tegas mengatakan bahwa HTI itu belum dibubarkan," kata Yusril di Kantor Law Firm Ihza & Ihza, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Secara yuridis keberadaan HTI diakui oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam UU tersebut ormas dibedakan menjadi dua, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Sedangkan HTI sendiri telah berbadan hukum sejak 2 Juli 2014 dengan nomor badan hukum AHU-0000258.60.80.2014.
ADVERTISEMENT
PMII menolak tabligh akbar HTI. (Foto: Antara/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
PMII menolak tabligh akbar HTI. (Foto: Antara/Darwin Fatir)
Berdasar pada Undang-undang itu, kata Yusril, HTI sah untuk melakukan segala kegiatan organisasinya. Menurut Yusril pengawasan oleh pemerintah seharusnya tak lagi dilakukan karena HTI sudah terdaftar di Kemenkumham.
"Kalau dia sudah terdaftar, tidak ada pengawasan pengawasan dan lain-lain, itu seperti zaman orde baru. Kalau ada pelanggaran, silakan mengambil langkah hukum, persuasif dan sebagainya," ujar Yusril.
Yusril menegaskan pembubaran HTI tidak bisa dilakukan semena-mena oleh pemerintah. Jika dianggap melanggar undang-undang, menurut dia, harus ada sejumlah tahapan yang dilakukan pemerintah sebelum membubarkan ormas tersebut.
Ia mengatakan tahapan itu antara lain adalah tindakan persuasif berupa ajakan dialog, langkah administratif seperti memberikan surat peringatan, penghentian kegiatan hingga yang terakhir masuk ke ranah pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini semua proses itu belum dilakukan pemerintah, belum ada langkah persuasif, " ungkap Yusril.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
Sementara itu Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menilai ada kejanggalan dari sikap pemerintah terkait pembubaran itu. Menurut Ismail selama ini kegiatan yang dilakukan HTI tak pernah bertentangan dengan Pancasila maupun Undang-undang yang berlaku.
Perihal ideologi khilafah yang dianut oleh HTI, menurutnya merupakan bagian dari agama Islam.
"Yang pertama Hizbut Tahrir itu adalah organisasi dakwah, organisasi dakwah berazas Islam. Mengenai azas Islam ini memang diperkenankan (oleh Undang-undang)," kata Ismail.
Ismail menduga rencana pemerintah tentang pembubaran HTI tidak berdasar pada landasan yang jelas. Dugaan itu diperkuat lantaran pemerintah belum pernah mengajak HTI berdiskusi terkait sejumlah pelanggaran yang dituduhkan pemerintah.
ADVERTISEMENT