Yusril Sentil Gus Yaqut soal Kemenag Hadiah Negara untuk NU: Bikin Gaduh Saja

25 Oktober 2021 21:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, ikut memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kemenag merupakan hadiah dari negara untuk NU.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, pernyataan Gus Yaqut ini tidak ada manfaatnya. Sebab hanya membuat gaduh masyarakat.
"Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Kemenag bukan "hadiah" kepada umat Islam pada umumnya, tetapi hadiah khusus untuk NU hanya bikin gaduh saja," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (25/10).
"Ucapan seperti itu tidak ada manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam dari ormas mana pun juga," tambah dia.
Ketua Umum PBB itu kemudian menyinggung istilah zaman Orde Baru. Yusril menegaskan, ucapan Menag dapat mengganggu kerukunan internal umat beragama.
"Padahal salah satu tugas Kementerian Agama adalah menjaga dan memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama," ucap Yusril.
Gus Yaqut sebelumnya menyebut Kemenag muncul karena pencoretan 7 kata dalam Piagam Jakarta. Kemudian dalam masalah itu, muncul juru damai yakni Wahab Chasbullah dari NU hingga akhirnya terbentuk Kemenag.
ADVERTISEMENT
Yusril lantas menyoroti pernyataan itu. Menurut dia, sejarah terbentuknya Kemenag kurang lebih sama seperti apa yang dijelaskan dalam website resmi mereka.
"Saya tunjukkan link Sejarah Kementerian Agama di web Kementerian Agama sendiri. Apa yang ditulis di situ, hemat saya mendekati kebenaran sejarah pembentukan Kementerian Agama," kata Yusri.
"Bagi saya yang mempelajari hukum tata negara dan sejarah ketatanegaraan RI, keberadaan Kementerian Agama itu bukanlah "hadiah" dari siapa pun. Keberadaan Kementerian Agama itu adalah konsekuensi logis dari negara berdasarkan Pancasila yang kita sepakati bersama," tambah dia.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Solo, Senin (25/10). Foto: Dok. Istimewa
Yusril menekankan, Pancasila adalah jalan tengah antara negara berdasarkan Islam dengan negara sekuler yang memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan seperti disampaikan Prof Supomo dalam sidang BPUPKI. Keberadaan Kementerian Agama telah diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BUPKI.
ADVERTISEMENT
"Di negara yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara seperti Malaysia, Raja (Yang Dipertuan Agung) adalah Ketua Agama Islam. Semua urusan keagamaan Islam ditangani langsung oleh negara," jelas Yusril.
"Sebaliknya di negara yang secara resmi menyatakan dirinya negara sekuler seperti Filipina, negara sama sekali tidak terlibat menangani urusan agama. UUD Filipina tegas menyatakan separation of church and state. Negara dilarang mengalokasikan anggaran untuk agama apa pun," lanjut dia.
Yusril menambahkan, meski penduduk Indonesia mayoritas muslim dan Islam, tetapi tidak dinyatakan sebagai agama resmi negara seperti di Malaysia.
"Tetapi kita bukan negara sekuler yang memisahkan urusan agama dari negara seperti Filipina. Negara bersikap pro-aktif mendukung terlaksananya ajaran-ajaran agama," ucap Yusril.
ADVERTISEMENT
Yusril menuturkan, negara berdasarkan Pancasila menjadikan ajaran-ajaran agama sebagai sumber motivasi dan inspirasi dalam membangun bangsa dan negara. Sehingga negara berkewajiban melayani dan memfasilitasi kepentingan umat beragama dalam melaksanakan tuntunan ajaran agamanya.
"Karena itulah saya mengatakan bahwa keberadaan Kementerian Agama bukanlah hadiah buat siapa-siapa. Keberadaan Kementerian Agama dengan tugas utama menangani menyelenggarakan dan memfasilitasi urusan agama itu adalah konsekuensi logis dari negara berdasarkan Pancasila," ucap dia.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan konsep bernegara ini adalah khas Indonesia yang berurat-berakar dari pengalaman sejarah berabad-abad lamanya. Maka dari itu, Indonesia tidak perlu mencontoh bangsa lain karena mempunyai problem sendiri yang perlu dipecahkan sendiri.
"Sebab itu, pertahankan dan kembangkan keberadaan Kementerian Agama sebagai salah satu ciri khas konsep bernegara kita yang berdasarkan Pancasila. Menteri Agama seyogyanya fokus menangani dan memecahkan berbagai problem keagamaan di negara kita," kata Yusril.
ADVERTISEMENT