Yusril Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR Kapan Saja: Diajukan Sejak 2023

2 Mei 2025 20:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah siap kapan pun untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).
Yusril menyebut bahwa pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang. Hal itu agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Yusril menekankan bahwa RUU Perampasan Aset juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (APH).
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Yusril turut menyinggung pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, lanjut dia, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum kemudian membahasnya bersama pemerintah.
"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," ucap Yusril.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komitmen kuat Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk yang terbaru pada saat peringatan Hari Buruh 2025.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Yusril menilai keberadaan RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," imbuh dia.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyapa buruh saat May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung untuk segera dibahasnya RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5) kemarin.
Prabowo menilai, kehadiran UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
"Enak aja udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja," ujar Prabowo di hadapan para buruh.
ADVERTISEMENT
Prabowo kemudian bertanya kepada massa buruh terkait langkahnya dalam rangka memberantas korupsi.
"Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo.
"Betul," jawab buruh serempak.
Di sisi lain, Prabowo juga mengingatkan kepada para buruh agar tak perlu menjadi demonstran bayaran. Apalagi demo yang mendukung pelaku korupsi.
RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas. Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut pembahasan RUU ini menyangkut masalah politik. Namun, dia memastikan pemerintah akan memberikan atensi untuk segera dibahas.