Yusril soal Gugatan Demokrat Tak Berguna: Pak Mahfud Politisi atau Negarawan?

30 September 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers terkait putusan MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers terkait putusan MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MA soal AD/ART Partai Demokrat tak akan ada gunanya. Menurutnya meski gugatan dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA), putusan itu tidak akan mengubah kepengurusan Demokrat saat ini, yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
ADVERTISEMENT
Terkait tanggapan itu, Yusril menyebut ucapan Mahfud harus dilihat dari sudut mana dia berada.
"Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9).
"Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 1945 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," sambung Yusril.
Ketua Umum PBB ini menerangkan, partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Ia mempertanyakan bagaimana negara akan sehat dan demokratis jika partai monolitik, oligarkis, dan nepotis.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenko Polhukam
"Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu. Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945," urai Yusril.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, jika dilihat dari perspektif ini, Yusril menilai JR bukan tidak ada gunanya. Malah sangat besar manfaatnya.
"Jadi di mana posisi Pak Mahfud? Politisi atau negarawan? Kesan saya membaca statement Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan saksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks," tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menduga concern Mahfud fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Yusril menegaskan sebagai advokat, ia tidak berurusan dengan hal itu.
"Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," sebut Yusril.
ADVERTISEMENT
"Di balik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menkopolhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," pungkas eks Menkumham era Megawati ini.